Kota Bima- //Tintapos.com//–Kamis 25 Juni 2026-Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) telah menyerahkan surat somasi kepada pihak Agen Penyalur LPG 3 Kg, yaitu PT. Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama. Penyerahan ini berkaitan dengan laporan masyarakat dari Kelurahan Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, terkait dugaan penimbunan serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET yang dilakukan oleh salah satu pangkalan mitra.
Terkait hal tersebut, pihak perusahaan memberikan tanggapan dan klarifikasi langsung melalui Manajer, Bapak Wildan. Ia menyampaikan sikap tegas manajemen dengan segera memanggil pengelola pangkalan bersangkutan sekaligus memberikan surat teguran resmi.
“Kami akan menegaskan agar penjualan dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai harga yang telah disepakati bersama masyarakat, yaitu sebesar Rp22.000 per tabung. Sebab jika berpatokan sepenuhnya pada HET resmi Rp18.000, kami juga mempertimbangkan kondisi pengusaha pangkalan agar tidak terlalu terbebani,” ujar Wildan saat memberikan klarifikasi.
Mengenai temuan adanya tambahan pasokan sebanyak 50 tabung di luar kuota awal, pihak manajemen menjelaskan bahwa hal itu merupakan kebijakan penyesuaian dari agen. Langkah tersebut diambil karena memang teridentifikasi adanya kekurangan alokasi dasar di wilayah Kelurahan Lelamase guna memenuhi kebutuhan warga setempat.
Pihak agen juga menegaskan bahwa laporan dan temuan dari BAPEKA‑NTB ini akan menjadi acuan utama serta bahan penegasan bagi seluruh pangkalan yang bermitra. Persoalan yang terjadi di Lelamase sekaligus menjadi pengingat agar seluruh pangkalan lain di wilayah kerja tetap mematuhi aturan dan ketentuan kemitraan yang berlaku.
Segera setelah menerima laporan dan klarifikasi, Manajer Wildan turun langsung menuju lokasi pangkalan yang dimaksud. Kegiatan ini didampingi oleh unsur keamanan dari Babinsa serta Babinkamtibmas Kelurahan Lelamase guna melakukan evaluasi sekaligus menertibkan persoalan yang timbul agar tidak berulang kembali.
Dalam pertemuan di lokasi dan di hadapan awak media, Wildan menyampaikan kebijakan baru untuk penyaluran yang berkelanjutan. Ke depannya, pembagian gas akan diatur dan disalurkan langsung melalui perangkat RT dan RW agar lebih terarah dan tercatat rapi.
“Pembagian akan dilakukan berdasarkan urutan giliran. Contohnya, warga yang sudah mendapatkan pasokan pada minggu ini tidak boleh lagi mengambil jatah pada minggu berikutnya. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan riil rumah tangga, di mana satu tabung umumnya cukup dipakai selama dua hingga tiga minggu,” jelasnya.
Pihak agen juga menegaskan kembali aturan sasaran pengguna: gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dikhususkan murni untuk kebutuhan rumah tangga. Bagi warga yang menjalankan usaha atau UMKM, tidak diperkenankan menggunakan jenis ini dan diarahkan untuk memakai gas ukuran 11 kilogram atau jenis lain yang bukan bersubsidi.
Dengan pengaturan baru ini, diharapkan kebutuhan warga yang berhak terpenuhi sepenuhnya, pasokan lebih merata, dan pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan serta ketertiban bersama di masyarakat.
Menutup rangkaian penanganan kasus ini, Ketua Umum BAPEKA‑NTB menegaskan komitmen lembaganya: “Kami akan tetap mengawal hal ini, bukan hanya di Kelurahan Lelamase saja, melainkan di seluruh wilayah Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Langkah ini kami lakukan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat luas, serta merupakan tanggung jawab moral kami sebagai lembaga kontrol sosial.”
Red.
(Adm – Kaperwil NTB)





















