KOTA BIMA —//Tintapos.com//–Selasa,01 Juli 2026- Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 senilai Rp35.123.945.500 dinyatakan tidak selesai dan mangkrak. Proyek yang seharusnya rampung pada 22 Juni 2026 itu hanya mencapai sekitar 45 persen progres fisik berupa struktur beton kasar, sementara sebagian besar pekerjaan utama dan penunjang tidak terealisasi sama sekali.
Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB atau BAPEKA-NTB ke Kejaksaan Negeri Kota Bima, ketidaksempurnaan pekerjaan ini tidak hanya disebabkan kinerja kontraktor, melainkan berakar dari kesalahan mendasar pada tahap perencanaan sejak awal.
Hingga batas waktu kontrak berakhir, kondisi di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian dengan dokumen yang telah disepakati. Struktur beton bertingkat sudah berdiri namun proses pengeringan belum sempurna dan masih ditopang perancah kayu dalam jumlah banyak. Pekerjaan rangka dan penutup atap gedung utama belum ada tanda-tanda pengerjaan, sehingga bagian atas bangunan masih terbuka dan hanya ditutup terpal seadanya.
Selain itu, jalur evakuasi medis khusus pasien tidak terbangun sama sekali, tidak ditemukan adanya pondasi maupun tiang penyangga di lokasi yang direncanakan. Fasilitas penunjang seperti instalasi pengolahan air limbah, selasar penghubung antar gedung, serta bangunan depo obat juga tidak memiliki wujud fisik sedikit pun. Anggaran untuk kebutuhan keselamatan kerja seperti pagar proyek, alat pelindung diri, dan rambu peringatan tercatat dalam dokumen, namun tidak ditemukan di lokasi pelaksanaan.
BAPEKA-NTB menilai kegagalan ini bermula dari rancangan teknis yang cacat dan tidak sesuai standar nasional. Konsultan perencana menyusun jadwal pelaksanaan yang memotong waktu pengerasan beton, padahal berdasarkan Standar Nasional Indonesia dibutuhkan waktu minimal 14 hingga 28 hari per lantai agar struktur bangunan aman. Dengan demikian, jadwal yang ditetapkan sejak awal sudah tidak memenuhi syarat teknis dan mustahil dipenuhi secara wajar.
Tata letak pekerjaan juga disusun tanpa pengamatan langsung ke lapangan. Rencana penempatan jalur evakuasi dan galian instalasi limbah ternyata berada di area yang terhalang struktur gedung utama, sehingga alat berat tidak dapat masuk melaksanakan pekerjaan sesuai rencana. Spesifikasi material yang ditetapkan juga tidak mempertimbangkan ketersediaan pasokan di daerah, sehingga memicu praktik pencampuran beton secara manual yang berisiko menurunkan kualitas bangunan.
“Proyek ini sejak awal dirancang dengan dokumen yang tidak realistis. Kesalahan dalam perencanaan membuat pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala yang tidak dapat diatasi, sehingga akhirnya pekerjaan tidak selesai sesuai target,” jelas Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif.
Melalui laporan ini, lembaga pengawas meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen, dan kontraktor pelaksana. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyusunan rancangan yang merugikan keuangan negara serta memastikan aliran dana yang telah dicairkan.
BAPEKA-NTB juga mendesak dilakukan pengujian mutu struktur bangunan yang sudah terpasang untuk menjamin keamanan, sekaligus menghitung nilai kerugian negara secara akurat agar dapat dituntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red





















