RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Senin Depan, BAPEKA-NTB Layangkan Somasi ke SMAN 1 Sanggar Terkait Proyek Revitalisasi Rp1,6 Miliar

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA-//Tintapos.com//- Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPP BAPEKA-NTB) menjadwalkan akan resmi melayangkan surat somasi atau teguran hukum pada Senin, 13 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 1 Sanggar, Kabupaten Bima.

Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan proyek “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas” Tahun Anggaran 2026. Proyek ini bersumber dari dana APBN dengan total nilai mencapai Rp1.637.282.000.

Berdasarkan aturan Petunjuk Teknis Kemendikdasmen serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, proyek ini wajib dilaksanakan dengan skema Swakelola Tipe IV. Skema ini mewajibkan keterlibatan aktif masyarakat setempat—baik dalam penyerapan tenaga kerja tukang maupun pembelian bahan bangunan dari pelaku usaha lokal—untuk mendorong perputaran ekonomi warga Desa Sandue dan sekitarnya.

Namun hasil investigasi lapangan pada 9 Juli 2026 menunjukkan sebaliknya: pelaksanaan fisik proyek diduga hanya melibatkan tenaga dari lingkungan sekolah saja, sama sekali tidak melibatkan warga sekitar. Tindakan ini dinilai berpotensi merupakan pelimpahan pekerjaan secara sepihak kepada pihak ketiga atau kontraktor bayangan, yang merupakan pelanggaran berat mandat aturan.

“Anggaran negara sebesar ini bukan hanya untuk memperbaiki gedung sekolah, tapi juga punya misi memberdayakan ekonomi warga sekitar. Jika ditutup rapat dan hanya diurus kalangan terbatas, jelas ini mencederai tujuan swakelola dan merugikan hak masyarakat,” ujar Ketua Umum DPP BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:  Tinta Pos Resmi Buka Perwakilan di NTB: Perkuat Jangkauan Nasional dari Jantung Kota Bima

Tasrif menegaskan, pihaknya tidak akan diam jika aturan main dilanggar dan hak warga diabaikan. “Kami berikan waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima untuk perbaikan. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum selanjutnya sudah kami siapkan,” tambahnya.

Dalam surat somasi yang akan diserahkan Senin nanti, BAPEKA-NTB menuntut pihak sekolah dan panitia P2SP untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan fisik proyek, membuka forum komunikasi publik yang difasilitasi Pemerintah Desa Sandue untuk merestrukturisasi pelibatan pekerja lokal, serta mentransparansikan pengadaan material dengan mengutamakan toko bangunan di wilayah Kecamatan Sanggar.

Apabila teguran ini diabaikan, BAPEKA-NTB menegaskan akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Kemendikdasmen RI, pelanggaran ke Ombudsman NTB, serta akan segera melakukan aksi pengawalan bersama warga Desa Sandue untuk menuntut kepatuhan terhadap aturan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat setempat. Surat somasi juga akan ditembuskan ke instansi terkait mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, Camat Sanggar, hingga Kepala Desa Sandue.

Red.

Berita Terkait

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
MULAI BABAK BARU: PEMBENTUKAN KARAKTER CALON TAMTAMA INFANTERI RESMI DIBUKA DI SECATA RINDAM XIII/MERDEKA
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57