KOTA BIMA –//Tintapos.com// – DPRD Kota Bima menggelar rapat kerja penting guna menindaklanjuti permohonan audiensi dari Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya. Pertemuan ini berfokus pada usulan penguatan regulasi daerah sebagai langkah preventif menjaga nilai moral dan ketertiban sosial, termasuk upaya pencegahan penyimpangan perilaku.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., didampingi Ketua Bapemperda Amir Syarifuddin, S.H.I., serta sejumlah anggota dewan lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, camat se-Kota Bima, perwakilan MUI, Kementerian Agama, BAZNAS, pimpinan pondok pesantren, dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam dialog terbuka, FUI Bima Raya menyampaikan keprihatinan atas dinamika sosial yang berkembang dan mendesak adanya payung hukum yang lebih tegas. Menanggapi hal itu, Ketua Bapemperda Amir Syarifuddin menegaskan tantangan ini adalah tanggung jawab semua pihak.
“Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk memperbaiki Kota Bima. Kita melihat adanya degradasi moral yang cukup memprihatinkan. Penyelesaiannya tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja, melainkan butuh sinergi erat antara pemerintah, DPRD, tokoh agama, pendidik, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat,” ujar Amir.
Revisi Perda Trantib Akan Dipercepat Secara Komprehensif
Amir menambahkan, aspirasi ini menjadi momentum tepat untuk mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami memandang revisi ini sangat mendesak. Namun penyusunannya tidak boleh terburu-buru tanpa dasar kuat. Harus dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif, melibatkan aparat hukum, tokoh lintas agama, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan. Tujuannya agar aturan yang lahir nanti adil, sesuai konstitusi, menghormati keberagaman, dan benar-benar diterima seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD M. Ryan Kusuma Permadi menegaskan lembaganya berkewajiban menampung dan mengkaji setiap aspirasi secara objektif, sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh peserta sepakat regulasi baru nanti harus mengutamakan pendekatan edukatif dan preventif, serta tetap berada dalam koridor hukum nasional. Seluruh masukan dalam rapat ini akan dibawa ke tahap pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.
Red.





















