RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.BIMA-//Tintapos.com//–(19/07/26)-Terdapat dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Muhammadiyah Sape, Kabupaten Bima. Temuan yang diungkap Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah (BAPEKA-NTB) ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar terkait pengelolaan dana publik.

Yang paling mencengangkan, jumlah penerima bantuan yang tercatat untuk pencairan dana justru lebih banyak dibandingkan total keseluruhan siswa yang terdaftar secara resmi di sekolah tersebut. Hal ini dinilai tidak masuk akal dan mengindikasikan adanya rekayasa data yang dilakukan secara terstruktur.

Selain ketidakwajaran data, terungkap juga praktik pemotongan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh siswa. Sebagian dana dipotong dengan alasan dialihkan untuk pembayaran uang komite sekolah maupun disebut sebagai “subsidi silang”.

Pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari siswa maupun orang tua/wali murid, dan diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun berturut-turut. Akibatnya, uang yang diterima siswa jauh lebih sedikit dibandingkan hak yang seharusnya mereka peroleh.

ATURAN RESMI PENARIKAN DAN KEPEMILIKAN DANA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan yang sangat jelas mengenai cara pencairan serta siapa yang berhak memegang akses dana PIP:

Cara Penarikan Dana PIP:

– Lewat Teller Bank: Siswa atau orang tua yang belum mendapatkan kartu ATM/debit bisa menarik dana langsung di bank penyalur dengan membawa Buku Tabungan SimPel beserta berkas identitas.

– Lewat Gerai ATM: Jika kartu ATM sudah diterbitkan, penarikan bisa dilakukan secara mandiri di mesin ATM terdekat.

ATURAN KEPEMILIKAN BUKU DAN ATM PIP:

– Wajib Dipegang Sendiri: Sesuai regulasi pemerintah, kartu ATM dan Buku Tabungan PIP wajib dipegang dan dikelola langsung oleh siswa yang bersangkutan atau orang tua/wali yang sah.

Baca Juga:  Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Kelurahan Nalu, 900 Warga Terima Beras dan Minyak

– Sekolah Dilarang Menahan: Pihak satuan pendidikan atau sekolah dilarang keras menahan atau menyimpan buku tabungan maupun kartu ATM milik siswa tanpa persetujuan tertulis dari orang tua siswa guna menghindari potensi penyalahgunaan dana.

DASAR HUKUM PENCAIRAN KOLEKTIF

Sementara itu, dasar hukum resmi yang mengatur pencairan secara kolektif oleh pihak sekolah tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen. Aturan ini hanya diperbolehkan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dengan akses perbankan sangat sulit, serta wajib melampirkan Surat Kuasa orang tua dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Dan ketentuan yang mutlak: dana yang dicairkan secara kolektif wajib diserahkan 100% utuh tanpa potongan biaya apa pun.

Praktik yang terjadi justru melanggar seluruh aturan tersebut, sekaligus bertentangan dengan Permendikbudristek yang mewajibkan penyerahan dana secara utuh. Secara hukum pidana, perbuatan ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen.

Senin,20 Juli 2026 BAPEKA-NTB akan mengirimkan surat somasi kepada pihak sekolah dengan tenggat waktu untuk memberikan penjelasan serta mengembalikan seluruh dana yang disimpangkan. Apabila tidak dipenuhi, laporan akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum dan ditembuskan kepada seluruh instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian pusat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.Ketika pihak sekolah ingin melakukan klarifikasi pemberitaan tersebut ,bisa menghubungi kepala perwakilan Media Tinta Pos Wilayah NTB melalui Kontak Resminya 0895-2711-2346 (Kaperwil-ntb).

Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
FIRGIAWAN, S.H. – WUJUD IMPIAN DAN PERJUANGAN, BERKAT DOA DAN PENGORBANAN ORANG TUA
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru