RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-(22 Juli 2026)–Tabir kegelapan tata kelola keuangan dan aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima kini berada di ambang kehancuran. Dokumen investigasi lapangan yang diperkuat dengan indikasi penyimpangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan belanja dan pengelolaan daerah Tahun Anggaran 2025, membuka simpul konspirasi yang diduga sengaja memetieskan hak-hak keuangan negara demi menyembunyikan kejahatan korupsi di atas tanah negara.

Gerakan yang dimotori lembaga keadilan poros muda LKPM NTB menuding keras adanya “Benang Merah Kuat” yang menghubungkan langsung manipulasi aplikasi perpajakan digital (SIM-BPHTB) di BPKAD dengan mega skandal proyek fisik Reklamasi Pantai Amahami yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2017.

Poin krusial yang digugat oleh mereka adalah taktik “memetieskan” data dan pembiaran piutang negara atas 375 sertifikat tanah (PTSL) yang sengaja tidak ditagih pajaknya tepat sejak kurun waktu penyelesaian megaproyek Amahami (2017 hingga 2025).

Modus ini, ditambah dengan manipulasi diskon ganda kepada 75 Wajib Pajak nakal dan pemotongan sepihak pajak hibah/waris sebesar 75% tanpa Surat Keputusan (SK) resmi Wali Kota, telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima lebih dari Rp3,08 Miliar.

publik mencurigai, pemutihan pajak secara ugal-ugalan ini sengaja dilakukan demi mengamankan kepemilikan kaveling ilegal di area hasil reklamasi pesisir pantai tersebut agar tidak terpantau oleh sistem audit negara.

Mengingat proyek fisik Amahami telah tuntas sejak tahun 2017, munculnya data kebocoran operasional pajak daerah ini melahirkan efek domino yang luas:

Secara Hukum, pembiaran pajak dari tahun 2017 hingga 2025 bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga:  HUT ke-24 Kota Bima: Ketua GAPENSI Ir. Rusdin H. Adnan: "Kami Siap Bangun Bima Lebih Maju dan Kokoh"

Mengondisikan sistem digital SIM-BPHTB agar tidak menagih kewajiban dari 375 sertifikat tanah menunjukkan adanya unsur kesengajaan memperkaya orang lain secara melawan hukum.

Jika terbukti bahwa 375 sertifikat tanah yang disembunyikan data pajaknya tersebut, berada di atas lahan reklamasi komersial Amahami, Ini Menjadi Pintu Masuk Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

maka Kejaksaan Agung/Kejati NTB memiliki landasan hukum kuat untuk menjerat para aktor intelektual dengan pasal TPPU.

Lahan negara hasil reklamasi dikonversi secara ilegal menjadi sertifikat privat, lalu pajaknya “dihilangkan” lewat sistem agar asal-usul aset tidak terlacak.

Penggunaan celah aplikasi internal menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan digital forensik guna melihat user log admin yang mengubah aturan sistem secara periodik sejak tahun 2017.

Secara politis, Pemerintah Kota Bima selalu menggembar-gemborkan digitalisasi birokrasi sebagai tameng anti korupsi.

Terbongkarnya manipulasi sistem SIM-BPHTB ini membuktikan sebaliknya sistem digital justru dijadikan alat baru (cyber-corruption) oleh oknum elite birokrasi untuk mempermudah kongkalikong keuangan.

Di saat masyarakat kecil, pedagang, dan petani dipaksa taat membayar pajak, 75 Wajib Pajak kakap dan korporasi nakal justru diberi karpet merah berupa diskon siluman 75% serta pembebasan ganda secara ilegal. Hal ini berpotensi memicu mosi tidak percaya masyarakat secara masif.

Komersialisasi dan penguasaan lahan sepihak pasca-reklamasi 2017 yang difasilitasi dengan pemutihan pajak oleh BPKAD akan menyulut konflik agraria horizontal di tengah masyarakat pesisir yang ruang hidupnya dirampas oleh para mafia tanah.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
DI HARI YANG SAMA, DUA LAPORAN GEMPARKAN POLRES BIMA KOTA — Istri Korban Laporkan Pemerasan & Pengancaman, DPP BAPEKA-NTB Bongkar Rentenir Ilegal Seorang Guru  
RUSTAM, SH. (PENASEHAT HUKUM BAPEKA-NTB): PRAKTIK PEMERASAN RENTENIR OLEH SEORANG ABDI NEGARA DI KOTA BIMA — MENCORONG NAMA BAIK INSTITUSI PENDIDIKAN
BAPEKA-NTB AKAN LAPORKAN “TFN” (LAMPE) KE POLRES BIMA KOTA — RENTENIR YANG MANFAATKAN MEDIA SOSIAL UNTUK MEMERAS DAN MEMPERMALUKAN WARGA
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru