KOTA BIMA-//Tintapos.com//-(22 Juli 2026)–Tabir kegelapan tata kelola keuangan dan aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima kini berada di ambang kehancuran. Dokumen investigasi lapangan yang diperkuat dengan indikasi penyimpangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan belanja dan pengelolaan daerah Tahun Anggaran 2025, membuka simpul konspirasi yang diduga sengaja memetieskan hak-hak keuangan negara demi menyembunyikan kejahatan korupsi di atas tanah negara.
Gerakan yang dimotori lembaga keadilan poros muda LKPM NTB menuding keras adanya “Benang Merah Kuat” yang menghubungkan langsung manipulasi aplikasi perpajakan digital (SIM-BPHTB) di BPKAD dengan mega skandal proyek fisik Reklamasi Pantai Amahami yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2017.
Poin krusial yang digugat oleh mereka adalah taktik “memetieskan” data dan pembiaran piutang negara atas 375 sertifikat tanah (PTSL) yang sengaja tidak ditagih pajaknya tepat sejak kurun waktu penyelesaian megaproyek Amahami (2017 hingga 2025).
Modus ini, ditambah dengan manipulasi diskon ganda kepada 75 Wajib Pajak nakal dan pemotongan sepihak pajak hibah/waris sebesar 75% tanpa Surat Keputusan (SK) resmi Wali Kota, telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima lebih dari Rp3,08 Miliar.
publik mencurigai, pemutihan pajak secara ugal-ugalan ini sengaja dilakukan demi mengamankan kepemilikan kaveling ilegal di area hasil reklamasi pesisir pantai tersebut agar tidak terpantau oleh sistem audit negara.
Mengingat proyek fisik Amahami telah tuntas sejak tahun 2017, munculnya data kebocoran operasional pajak daerah ini melahirkan efek domino yang luas:
Secara Hukum, pembiaran pajak dari tahun 2017 hingga 2025 bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Mengondisikan sistem digital SIM-BPHTB agar tidak menagih kewajiban dari 375 sertifikat tanah menunjukkan adanya unsur kesengajaan memperkaya orang lain secara melawan hukum.
Jika terbukti bahwa 375 sertifikat tanah yang disembunyikan data pajaknya tersebut, berada di atas lahan reklamasi komersial Amahami, Ini Menjadi Pintu Masuk Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
maka Kejaksaan Agung/Kejati NTB memiliki landasan hukum kuat untuk menjerat para aktor intelektual dengan pasal TPPU.
Lahan negara hasil reklamasi dikonversi secara ilegal menjadi sertifikat privat, lalu pajaknya “dihilangkan” lewat sistem agar asal-usul aset tidak terlacak.
Penggunaan celah aplikasi internal menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan digital forensik guna melihat user log admin yang mengubah aturan sistem secara periodik sejak tahun 2017.
Secara politis, Pemerintah Kota Bima selalu menggembar-gemborkan digitalisasi birokrasi sebagai tameng anti korupsi.
Terbongkarnya manipulasi sistem SIM-BPHTB ini membuktikan sebaliknya sistem digital justru dijadikan alat baru (cyber-corruption) oleh oknum elite birokrasi untuk mempermudah kongkalikong keuangan.
Di saat masyarakat kecil, pedagang, dan petani dipaksa taat membayar pajak, 75 Wajib Pajak kakap dan korporasi nakal justru diberi karpet merah berupa diskon siluman 75% serta pembebasan ganda secara ilegal. Hal ini berpotensi memicu mosi tidak percaya masyarakat secara masif.
Komersialisasi dan penguasaan lahan sepihak pasca-reklamasi 2017 yang difasilitasi dengan pemutihan pajak oleh BPKAD akan menyulut konflik agraria horizontal di tengah masyarakat pesisir yang ruang hidupnya dirampas oleh para mafia tanah.





















