RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

AKSI BAPEKA-NTB JILID 2 DESAK DPRD KOTA BIMA, PENJAHAT HARUS DISERET, KANTOR DIKES AKAN DISEGEL KALAU TIDAK ADA KEPASTIAN

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima
-//Tintapos.com//
Selasa,25 Agustus 2026

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat BAPEKA-NTB menggelar aksi unjuk rasa Jilid 2 pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA, dengan titik aksi di depan Kantor DPRD Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima dan dilanjutkan ke depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima. Sekitar 30 orang peserta hadir dalam aksi yang dipimpin oleh Adim, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB.

Aksi ini digelar untuk menyampaikan tuntutan akuntabilitas masyarakat terkait dugaan penyimpangan, rekayasa pengadaan, penghancuran aset daerah, dan penyalahgunaan dana pada 2 paket pekerjaan publik yang merugikan uang rakyat. BAPEKA-NTB juga memberikan peringatan tegas bahwa Kantor Dinas Kesehatan Kota Bima akan disegel jika dalam waktu segera tidak ada kepastian dan langkah nyata terkait penelusuran kejanggalan pada kedua proyek tersebut.

Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima, Anggaran dipangkas secara sepihak dari Rp946.325.150,60 menjadi Rp390.000.000,00 tanpa dasar hukum yang jelas. Aset daerah berupa gedung dan bangunan yang masih layak digunakan dihancurkan secara sengaja. Proyek diduga dilanjutkan dengan klaim dana CSR PT Hutama Karya, namun melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 karena CSR diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan pembangunan kantor. Tidak diketahui siapa yang mengajukan proposal CSR, tidak transparan, dan Sekretaris Daerah Kota Bima sendiri menyatakan tidak mengetahui sumber dana tersebut. Jelas ini terindikasi benturan kepentingan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima dan Direktur RSUD Kota Bima adalah biang kejahatan tersebut yang wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kerugian yang terjadi.

Kemudian Proyek SPAM Kelurahan Ule dengan nilai proyek Rp490.000.000,00 dipaksa dilakukan penunjukan langsung dengan alasan waktu sangat mepet karena mengejar target batasan anggaran DAK Khusus, padahal KMK No. 27/MK/PK/2026 tentang Perpanjangan batas akhir input kontrak DAK Fisik sudah memperpanjang batas waktu hingga 31 Agustus 2026 sehingga alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali, dan tetap ditunjuk perusahaan yang berada di urutan terakhir dalam proses tender.

Adim, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, menegaskan sikap tegas organisasinya: Tidak ada toleransi terhadap perampokan uang rakyat yang dibalut proyek dan rekayasa prosedur. Kami mendesak DPRD Kota Bima segera turun tangan, memanggil pihak terkait, dan menyeret mereka yang terbukti merugikan ke jalur hukum. Uang rakyat bukan main-main — siapa ambil, siapa rusak, wajib bertanggung jawab! Jika tidak ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata, BAPEKA-NTB bersama masyarakat akan menyegel Kantor Dinas Kesehatan Kota Bima sebagai bentuk peringatan terakhir terhadap penyalahgunaan wewenang yang terus dibiarkan.

Dalam aksi ini BAPEKA-NTB dan masyarakat Kota Bima menyampaikan tuntutan tegas berikut ini.

Baca Juga:  Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Pertama, DPRD Kota Bima wajib segera membentuk Tim Khusus untuk menelusuri seluruh kejanggalan pada Proyek SPAM Kelurahan Ule dan Proyek Manajemen RSUD Kota Bima. Tidak ada lagi alasan menunda atau menutup mata terhadap fakta yang sudah terbukti secara sah.

Kedua, hentikan segera pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD dan proyek SPAM Kelurahan Ule yang prosedurnya CACAT HUKUM. Jangan biarkan proyek berjalan dengan dasar yang tidak sah hanya untuk menguntungkan pihak tertentu.

Ketiga, jangan gunakan dana CSR untuk bangunan kantor. Kembalikan peruntukan CSR sesuai Perda No. 2 Tahun 2019. Dana CSR harus digunakan untuk infrastruktur kepentingan umum rakyat, bukan untuk memperindah ruang pejabat.

Keempat, jelaskan secara terbuka siapa yang mengajukan proposal CSR, siapa yang menyetujui, dan mengapa Sekretaris Daerah tidak mengetahui sumber dana tersebut. Transparansi tidak boleh ditawar — jika DPRD tidak mampu membuka informasi, maka rakyat yang akan membukanya sendiri.

Kelima, tagih ganti rugi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Direktur RSUD Kota Bima, serta pejabat lain yang menghancurkan aset daerah secara sengaja dan memanipulasi anggaran. Negara tidak boleh rugi karena kelalaian atau kesengajaan pejabat. Penjahat harus diseret dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keenam, serahkan semua dokumen dan bukti penyimpangan ke Kejaksaan Negeri Bima. Biarkan hukum berbicara, biarkan keadilan ditegakkan. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka rakyat akan mengawal proses ini sampai tuntas.

Adim menekankan bahwa pada proyek SPAM Ule alasan mendesak yang digunakan untuk penunjukan langsung tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Hal ini membuktikan adanya manipulasi fakta secara sengaja untuk menghindari proses tender terbuka dan tetap menunjuk perusahaan yang berada di urutan terakhir. Pada proyek RSUD Kota Bima, pemangkasan anggaran secara sepihak dari Rp946.325.150,60 menjadi Rp390.000.000,00 dan penggunaan dana CSR yang melanggar aturan memperkuat dugaan adanya rekayasa dan benturan kepentingan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

DPRD Kota Bima memegang kekuasaan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah. Jika DPRD diam atas dugaan penyimpangan yang nyata ini, maka DPRD ikut bertanggung jawab di hadapan rakyat. BAPEKA-NTB tidak akan berhenti mengawal sampai kedua proyek ini ditelusuri secara transparan dan pihak yang bersalah diseret dan dipertanggungjawabkan — tegas Adim, Sekjen DPP BAPEKA-NTB.

BAPEKA-NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada itikad baik, aksi lanjutan akan digelar di DPRD Kota Bima dan Kantor Walikota Bima. Penjahat yang memanipulasi anggaran dan melanggar aturan hukum harus segera diseret. Tidak ada kekebalan hukum bagi perusak keuangan rakyat. Tegakkan keadilan sekarang juga atau rakyat yang akan menegakkannya sendiri.

Red.

Berita Terkait

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR
LAPORAN MASYARAKAT SAPE SOAL DANA PIP, KEPALA SMAS MUHAMMADIYAH SAPE BERIKAN KLARIFIKASI: INI BUKAN DIPOTONG — MELAINKAN SUMBANGAN PEMBAYARAN SPP
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru