Kota Bima
-//Tintapos.com//
Selasa,25 Agustus 2026
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat BAPEKA-NTB menggelar aksi unjuk rasa Jilid 2 pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WITA, dengan titik aksi di depan Kantor DPRD Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima dan dilanjutkan ke depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima. Sekitar 30 orang peserta hadir dalam aksi yang dipimpin oleh Adim, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB.
Aksi ini digelar untuk menyampaikan tuntutan akuntabilitas masyarakat terkait dugaan penyimpangan, rekayasa pengadaan, penghancuran aset daerah, dan penyalahgunaan dana pada 2 paket pekerjaan publik yang merugikan uang rakyat. BAPEKA-NTB juga memberikan peringatan tegas bahwa Kantor Dinas Kesehatan Kota Bima akan disegel jika dalam waktu segera tidak ada kepastian dan langkah nyata terkait penelusuran kejanggalan pada kedua proyek tersebut.
Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima, Anggaran dipangkas secara sepihak dari Rp946.325.150,60 menjadi Rp390.000.000,00 tanpa dasar hukum yang jelas. Aset daerah berupa gedung dan bangunan yang masih layak digunakan dihancurkan secara sengaja. Proyek diduga dilanjutkan dengan klaim dana CSR PT Hutama Karya, namun melanggar Perda No. 2 Tahun 2019 karena CSR diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan pembangunan kantor. Tidak diketahui siapa yang mengajukan proposal CSR, tidak transparan, dan Sekretaris Daerah Kota Bima sendiri menyatakan tidak mengetahui sumber dana tersebut. Jelas ini terindikasi benturan kepentingan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima dan Direktur RSUD Kota Bima adalah biang kejahatan tersebut yang wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap kerugian yang terjadi.
Kemudian Proyek SPAM Kelurahan Ule dengan nilai proyek Rp490.000.000,00 dipaksa dilakukan penunjukan langsung dengan alasan waktu sangat mepet karena mengejar target batasan anggaran DAK Khusus, padahal KMK No. 27/MK/PK/2026 tentang Perpanjangan batas akhir input kontrak DAK Fisik sudah memperpanjang batas waktu hingga 31 Agustus 2026 sehingga alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali, dan tetap ditunjuk perusahaan yang berada di urutan terakhir dalam proses tender.
Adim, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB, menegaskan sikap tegas organisasinya: Tidak ada toleransi terhadap perampokan uang rakyat yang dibalut proyek dan rekayasa prosedur. Kami mendesak DPRD Kota Bima segera turun tangan, memanggil pihak terkait, dan menyeret mereka yang terbukti merugikan ke jalur hukum. Uang rakyat bukan main-main — siapa ambil, siapa rusak, wajib bertanggung jawab! Jika tidak ada kepastian dan tindak lanjut yang nyata, BAPEKA-NTB bersama masyarakat akan menyegel Kantor Dinas Kesehatan Kota Bima sebagai bentuk peringatan terakhir terhadap penyalahgunaan wewenang yang terus dibiarkan.
Dalam aksi ini BAPEKA-NTB dan masyarakat Kota Bima menyampaikan tuntutan tegas berikut ini.
Pertama, DPRD Kota Bima wajib segera membentuk Tim Khusus untuk menelusuri seluruh kejanggalan pada Proyek SPAM Kelurahan Ule dan Proyek Manajemen RSUD Kota Bima. Tidak ada lagi alasan menunda atau menutup mata terhadap fakta yang sudah terbukti secara sah.
Kedua, hentikan segera pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD dan proyek SPAM Kelurahan Ule yang prosedurnya CACAT HUKUM. Jangan biarkan proyek berjalan dengan dasar yang tidak sah hanya untuk menguntungkan pihak tertentu.
Ketiga, jangan gunakan dana CSR untuk bangunan kantor. Kembalikan peruntukan CSR sesuai Perda No. 2 Tahun 2019. Dana CSR harus digunakan untuk infrastruktur kepentingan umum rakyat, bukan untuk memperindah ruang pejabat.
Keempat, jelaskan secara terbuka siapa yang mengajukan proposal CSR, siapa yang menyetujui, dan mengapa Sekretaris Daerah tidak mengetahui sumber dana tersebut. Transparansi tidak boleh ditawar — jika DPRD tidak mampu membuka informasi, maka rakyat yang akan membukanya sendiri.
Kelima, tagih ganti rugi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Direktur RSUD Kota Bima, serta pejabat lain yang menghancurkan aset daerah secara sengaja dan memanipulasi anggaran. Negara tidak boleh rugi karena kelalaian atau kesengajaan pejabat. Penjahat harus diseret dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keenam, serahkan semua dokumen dan bukti penyimpangan ke Kejaksaan Negeri Bima. Biarkan hukum berbicara, biarkan keadilan ditegakkan. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, maka rakyat akan mengawal proses ini sampai tuntas.
Adim menekankan bahwa pada proyek SPAM Ule alasan mendesak yang digunakan untuk penunjukan langsung tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Hal ini membuktikan adanya manipulasi fakta secara sengaja untuk menghindari proses tender terbuka dan tetap menunjuk perusahaan yang berada di urutan terakhir. Pada proyek RSUD Kota Bima, pemangkasan anggaran secara sepihak dari Rp946.325.150,60 menjadi Rp390.000.000,00 dan penggunaan dana CSR yang melanggar aturan memperkuat dugaan adanya rekayasa dan benturan kepentingan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
DPRD Kota Bima memegang kekuasaan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah. Jika DPRD diam atas dugaan penyimpangan yang nyata ini, maka DPRD ikut bertanggung jawab di hadapan rakyat. BAPEKA-NTB tidak akan berhenti mengawal sampai kedua proyek ini ditelusuri secara transparan dan pihak yang bersalah diseret dan dipertanggungjawabkan — tegas Adim, Sekjen DPP BAPEKA-NTB.
BAPEKA-NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada itikad baik, aksi lanjutan akan digelar di DPRD Kota Bima dan Kantor Walikota Bima. Penjahat yang memanipulasi anggaran dan melanggar aturan hukum harus segera diseret. Tidak ada kekebalan hukum bagi perusak keuangan rakyat. Tegakkan keadilan sekarang juga atau rakyat yang akan menegakkannya sendiri.
Red.




















