RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

AKSI DAMAI LSM LPPK-NTB DAN BAPEKA-NTB TUNTUT KEJELASAN ANGGARAN SDIT IMAM AHMAD KOTA BIMA

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//-Lembaga Swadaya Masyarakat LPPK Nusa Tenggara Barat bersama Dewan Pengurus Pusat BAPEKA NTB menggelar aksi unjuk rasa damai pada Selasa, 17 Juli 2026, guna menuntut kejelasan dan perbaikan terkait penolakan usulan anggaran revitalisasi senilai lebih dari Rp 1,6 miliar untuk SDIT Imam Ahmad Rifa’i, Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Aksi yang mengusung tema “Tuntut Keadilan Data dan Anggaran Pendidikan untuk SDIT Imam Ahmad Kota Bima” ini diikuti sekitar 100 orang pengurus kedua lembaga. Massa bergerak dari titik kumpul Indomaret Pena Toi menuju lokasi sekolah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Bima, Kantor DPRD Kota Bima, hingga Kantor Wali Kota Bima.

Dalam pernyataan resmi yang diserahkan, koordinator aksi menjelaskan bahwa penolakan usulan dana bukan tanpa alasan, melainkan akibat pelanggaran aturan yang jelas.

Pertama, data Dapodik tidak valid. Kolom indikator penting seperti “Persentase Ruang Kelas Layak” dibiarkan kosong atau bertanda strip (-). Hal ini melanggar ketentuan tentang Satu Data Pendidikan dan Satu Data Indonesia, sehingga sistem pusat otomatis menilai usulan “tidak layak” dan menggugurkan pengajuan.

Kedua, terdapat kesalahan jenis bantuan serta standar fisik yang tidak terpenuhi. Luas lahan sekolah hanya tercatat 500 m², jauh di bawah syarat minimal 1.340 m² untuk satuan pendidikan dasar di wilayah perkotaan. Selain itu, kondisi bangunan nyata berupa konstruksi darurat atau semi-permanen dengan dinding spandek, tiang kayu, dan tanpa struktur beton bertulang, sehingga tidak memenuhi syarat skema Revitalisasi yang khusus diperuntukkan bagi gedung permanen. Jalur yang benar seharusnya adalah Pembangunan Ruang Kelas Baru atau Unit Sekolah Baru.

Baca Juga:  Polres Pasaman Barat Menggelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial

Ini pernyataan yang disampaikan Oleh
Direktur Eksekutif LSM LPPK-NTB, Akbar, S.Ikom., menegaskan, “Kami sama sekali tidak menolak kebutuhan sekolah ini mendapatkan bantuan. Namun dana negara tidak boleh dialirkan berdasarkan data yang diragukan kebenarannya. Jika administrasi diperbaiki sesuai fakta lapangan, hak sekolah untuk mendapatkan bantuan yang layak tetap harus dipenuhi.”

Sementara itu Sekretaris Jenderal BAPEKA-NTB, Adim, S.Ag., menyampaikan peringatan tegas: “Jangan jadikan status sekolah agama sebagai alibi atau tameng untuk menutupi ketidakberesan. Kami paham dinamika pendirian lembaga pendidikan agama, namun anggaran negara adalah uang rakyat yang harus terealisasi di tempat yang benar, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sekolah agama bukan kendaraan untuk merampok hak publik melalui data palsu.”

 
TUNTUTAN MASYARAKAT

Pihak pelaksana aksi menegaskan tidak menolak sekolah tersebut mendapatkan bantuan, melainkan menuntut proses yang benar dan taat aturan.

Mereka meminta Dinas Dikpora Kota Bima segera memfasilitasi perbaikan dan validasi data Dapodik sekolah, mengajukan ulang usulan dengan jenis bantuan yang sesuai fakta lapangan, serta menjamin transparansi verifikasi agar tidak ada manipulasi data yang merugikan hak sekolah maupun keuangan negara.

Selama kegiatan berlangsung, massa berkomitmen menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis, serta telah berkoordinasi dengan kepolisian demi keamanan bersama. Salinan pernyataan sikap juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bima, Tipidkor Polres Kota Bima, Ombudsman RI, BPK RI, dan instansi terkait lainnya.
Red.

Berita Terkait

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
MULAI BABAK BARU: PEMBENTUKAN KARAKTER CALON TAMTAMA INFANTERI RESMI DIBUKA DI SECATA RINDAM XIII/MERDEKA
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57