KOTA BIMA–//Tintapos.com//– Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pengawas Korupsi NTB (LSM LPPK NTB), Akbar Invalide, berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank BRI Unit Raba serta lingkungan Bri Cabang Bima dan BRI Life Indonesia. Aksi ini disiapkan sebagai bentuk protes atas dugaan serangkaian pelanggaran perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang menimpa sejumlah nasabah.
Pemberitahuan rencana demonstrasi ini telah disampaikan secara tertulis kepada Kepala Polres Bima Kota Cq. Kasat Intelkam.
Dalam suratnya, pihaknya memaparkan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar aksi, di antaranya diduga penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai BRI Unit Bolo berinisial “J” yang terjadi pada Maret 2025 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta.
Selain itu, terdapat dugaan kehilangan dokumen agunan nasabah di BRI Unit Raba yang menyebabkan nasabah tidak bisa memperpanjang kredit, serta dugaan penjualan sepihak agunan milik Sdr. Bunyamin berupa empat sertifikat tanah tanpa prosedur yang sesuai ketentuan. Pihaknya juga menuding BRI Life Indonesia menelan seluruh uang nasabah dalam asuransi jiwa yang dianggap hangus tanpa dasar hukum yang jelas.
Terkait hal tersebut, tuntutan yang disampaikan antara lain meminta Otoritas Jasa Keuangan segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap BRI Cabang Bima, meminta BRI mengganti kerugian nasabah sesuai aturan perlindungan konsumen, serta meminta pemberian sanksi administratif kepada pihak terkait sesuai ketentuan berlaku.
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman RI, Badan Pengatur BUMN, OJK, Kejaksaan Negeri Bima, dan Sekretariat DPRD Kota Bima, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Red.





















