NUSA TENGGARA BARAT
–//Tintaspos.com//
KAMIS, 13 AGUSTUS 2026
Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Nusa Tenggara Barat menyampaikan pernyataan sikap dan sikap politik yang tegas terkait dugaan praktik kerja paksa, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami seorang pekerja di perusahaan BGR Logistik Indonesia yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima.
Pernyataan sikap yang bersifat penting dan mendesak kemanusiaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua SBSI NTB, Aris Munandar Pakpahan, dan ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan serta disiarkan kepada media massa di seluruh NTB.
Berdasarkan hasil investigasi, pencarian fakta, dan pendampingan yang dilakukan tim SBSI NTB, perusahaan tersebut diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan:Penggelapan hak hidup berupa upah yang tidak dibayar: Selama tujuh bulan berturut-turut, upah pekerja sengaja ditahan dan tidak dibayarkan, melanggar ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,Penyekapan dan perampasan kemerdekaan: Sejak Desember tahun lalu, telepon genggam korban disita paksa dan korban disekap di dalam area perusahaan selama tujuh bulan tanpa diizinkan keluar, memutus hubungan dengan keluarga dan dunia luar — diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHP, Dehumanisasi dan penganiayaan: Korban diduga tidak diberikan akses makanan dan minuman yang layak, sehingga menderita gizi buruk, penurunan fungsi ginjal kronis, dan ancaman keselamatan nyawa — diduga juga melanggar ketentuan dalam KUHP.
SBSI NTB menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kerja paksa dan perbudakan modern yang jelas-jelas melanggar Konvensi ILO Nomor 29 yang telah diratifikasi Indonesia, serta UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak setiap orang atas perlakuan kerja yang adil dan layak.
Sebagai langkah awal, SBSI NTB telah melayangkan aduan pelanggaran pidana ketenagakerjaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja NTB. Selanjutnya, pada hari Selasa mendatang, tim hukum SBSI bersama keluarga korban akan melayangkan Laporan Polisi secara resmi ke Markas Polda NTB untuk penegakan hukum pidana murni.
Pertama, kepada jajaran Polda NTB, segera menangkap dan menahan aktor intelektual maupun eksekutor manajemen BGR Logistik berinisial (J) segera setelah laporan masuk, serta menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.
Kedua, kepada Pengawas Ketenagakerjaan, segera lakukan pemeriksaan khusus, segel operasional perusahaan jika ditemukan pelanggaran serupa, dan seret pengusaha ke jalur pidana ketenagakerjaan atas penggelapan upah selama tujuh bulan.
Ketiga, kepada BGR Logistik Indonesia, wajib membayar lunas seluruh sisa upah tujuh bulan, membayar pesangon penuh sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, serta bertanggung jawab penuh membiayai pengobatan pemulihan fungsi ginjal korban sampai sembuh total.
Keempat, kepada Komnas HAM dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum Nasional, segera turun tangan mengawasi jalannya perkara agar tidak ada intervensi kekuasaan atau uang yang dapat mengaburkan keadilan bagi korban.
SBSI NTB memperingatkan dengan tegas:
“Jangan main-main dengan kemarahan kaum buruh! Jika dalam waktu dekat pasca-laporan hari Selasa tidak ada tindakan konkret penahanan terhadap pelaku, kami akan mengonsolidasikan massa buruh se-wilayah Kabupaten di NTB untuk turun ke jalan dan mengepung lokasi perusahaan!”
SBSI NTB menegaskan kembali semangat perjuangan: “Hancurkan perbudakan modern di atas bumi Indonesia! Panjang umur perjuangan, buruh bersatu tak bisa dikalahkan!”
Red.




















