RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

KUTUK KERAS DUGAAN KERJA PAKSA & PENYEKAPAN OLEH BGR LOGISTIK, SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA NTB LAYANGKAN TUNTUTAN TEGAS

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUSA TENGGARA BARAT

–//Tintaspos.com//

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026

Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Nusa Tenggara Barat menyampaikan pernyataan sikap dan sikap politik yang tegas terkait dugaan praktik kerja paksa, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami seorang pekerja di perusahaan BGR Logistik Indonesia yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bima.

Pernyataan sikap yang bersifat penting dan mendesak kemanusiaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua SBSI NTB, Aris Munandar Pakpahan, dan ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan serta disiarkan kepada media massa di seluruh NTB.

Berdasarkan hasil investigasi, pencarian fakta, dan pendampingan yang dilakukan tim SBSI NTB, perusahaan tersebut diduga melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum dan prinsip kemanusiaan:Penggelapan hak hidup berupa upah yang tidak dibayar: Selama tujuh bulan berturut-turut, upah pekerja sengaja ditahan dan tidak dibayarkan, melanggar ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja,Penyekapan dan perampasan kemerdekaan: Sejak Desember tahun lalu, telepon genggam korban disita paksa dan korban disekap di dalam area perusahaan selama tujuh bulan tanpa diizinkan keluar, memutus hubungan dengan keluarga dan dunia luar — diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHP, Dehumanisasi dan penganiayaan: Korban diduga tidak diberikan akses makanan dan minuman yang layak, sehingga menderita gizi buruk, penurunan fungsi ginjal kronis, dan ancaman keselamatan nyawa — diduga juga melanggar ketentuan dalam KUHP.

SBSI NTB menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kerja paksa dan perbudakan modern yang jelas-jelas melanggar Konvensi ILO Nomor 29 yang telah diratifikasi Indonesia, serta UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak setiap orang atas perlakuan kerja yang adil dan layak.

Baca Juga:  TERKAIT ISU PENERIMAAN TENAGA KERJA, DIREKTUR RSUD BIMA Dr. IHSAN BANTAH TEGAS: TIDAK ADA RESTU, TIDAK ADA SISTEM TERSTRUKTUR, KAMI SIAP DIAWASI SAMPAI TUNTAS

Sebagai langkah awal, SBSI NTB telah melayangkan aduan pelanggaran pidana ketenagakerjaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja NTB. Selanjutnya, pada hari Selasa mendatang, tim hukum SBSI bersama keluarga korban akan melayangkan Laporan Polisi secara resmi ke Markas Polda NTB untuk penegakan hukum pidana murni.

Pertama, kepada jajaran Polda NTB, segera menangkap dan menahan aktor intelektual maupun eksekutor manajemen BGR Logistik berinisial (J) segera setelah laporan masuk, serta menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal.

Kedua, kepada Pengawas Ketenagakerjaan, segera lakukan pemeriksaan khusus, segel operasional perusahaan jika ditemukan pelanggaran serupa, dan seret pengusaha ke jalur pidana ketenagakerjaan atas penggelapan upah selama tujuh bulan.

Ketiga, kepada BGR Logistik Indonesia, wajib membayar lunas seluruh sisa upah tujuh bulan, membayar pesangon penuh sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, serta bertanggung jawab penuh membiayai pengobatan pemulihan fungsi ginjal korban sampai sembuh total.

Keempat, kepada Komnas HAM dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum Nasional, segera turun tangan mengawasi jalannya perkara agar tidak ada intervensi kekuasaan atau uang yang dapat mengaburkan keadilan bagi korban.

SBSI NTB memperingatkan dengan tegas:

“Jangan main-main dengan kemarahan kaum buruh! Jika dalam waktu dekat pasca-laporan hari Selasa tidak ada tindakan konkret penahanan terhadap pelaku, kami akan mengonsolidasikan massa buruh se-wilayah Kabupaten di NTB untuk turun ke jalan dan mengepung lokasi perusahaan!”

SBSI NTB menegaskan kembali semangat perjuangan: “Hancurkan perbudakan modern di atas bumi Indonesia! Panjang umur perjuangan, buruh bersatu tak bisa dikalahkan!”

Red.

Berita Terkait

ALIANSI MASYARAKAT BERSATU KOTA & KABUPATEN BIMA AKAN GELAR AKSI DAMAI: TOLAK RENTENIR ILEGAL, TEGAKKAN KEADILAN & LINDUNGI MARTABAT WARGA
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
AKSI BAPEKA-NTB JILID 2 DESAK DPRD KOTA BIMA, PENJAHAT HARUS DISERET, KANTOR DIKES AKAN DISEGEL KALAU TIDAK ADA KEPASTIAN
KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru