RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

LANGKAH TEGAS AGEN GAS LPG: BERIKAN SURAT TEGURAN, LANGSUNG TURUN KE LOKASI, PEMBAGIAN AKAN DIATUR BERSAMA RT‑RW

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima- //Tintapos.com//–Kamis 25 Juni 2026-Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) telah menyerahkan surat somasi kepada pihak Agen Penyalur LPG 3 Kg, yaitu PT. Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama. Penyerahan ini berkaitan dengan laporan masyarakat dari Kelurahan Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, terkait dugaan penimbunan serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET yang dilakukan oleh salah satu pangkalan mitra.

Terkait hal tersebut, pihak perusahaan memberikan tanggapan dan klarifikasi langsung melalui Manajer, Bapak Wildan. Ia menyampaikan sikap tegas manajemen dengan segera memanggil pengelola pangkalan bersangkutan sekaligus memberikan surat teguran resmi.

“Kami akan menegaskan agar penjualan dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai harga yang telah disepakati bersama masyarakat, yaitu sebesar Rp22.000 per tabung. Sebab jika berpatokan sepenuhnya pada HET resmi Rp18.000, kami juga mempertimbangkan kondisi pengusaha pangkalan agar tidak terlalu terbebani,” ujar Wildan saat memberikan klarifikasi.

Mengenai temuan adanya tambahan pasokan sebanyak 50 tabung di luar kuota awal, pihak manajemen menjelaskan bahwa hal itu merupakan kebijakan penyesuaian dari agen. Langkah tersebut diambil karena memang teridentifikasi adanya kekurangan alokasi dasar di wilayah Kelurahan Lelamase guna memenuhi kebutuhan warga setempat.

Pihak agen juga menegaskan bahwa laporan dan temuan dari BAPEKA‑NTB ini akan menjadi acuan utama serta bahan penegasan bagi seluruh pangkalan yang bermitra. Persoalan yang terjadi di Lelamase sekaligus menjadi pengingat agar seluruh pangkalan lain di wilayah kerja tetap mematuhi aturan dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

Segera setelah menerima laporan dan klarifikasi, Manajer Wildan turun langsung menuju lokasi pangkalan yang dimaksud. Kegiatan ini didampingi oleh unsur keamanan dari Babinsa serta Babinkamtibmas Kelurahan Lelamase guna melakukan evaluasi sekaligus menertibkan persoalan yang timbul agar tidak berulang kembali.

Baca Juga:  Dijemput Paksa dan Dikeroyok, Pelajar SMA di Jember Trauma Takut Sekolah

Dalam pertemuan di lokasi dan di hadapan awak media, Wildan menyampaikan kebijakan baru untuk penyaluran yang berkelanjutan. Ke depannya, pembagian gas akan diatur dan disalurkan langsung melalui perangkat RT dan RW agar lebih terarah dan tercatat rapi.

“Pembagian akan dilakukan berdasarkan urutan giliran. Contohnya, warga yang sudah mendapatkan pasokan pada minggu ini tidak boleh lagi mengambil jatah pada minggu berikutnya. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan riil rumah tangga, di mana satu tabung umumnya cukup dipakai selama dua hingga tiga minggu,” jelasnya.

Pihak agen juga menegaskan kembali aturan sasaran pengguna: gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dikhususkan murni untuk kebutuhan rumah tangga. Bagi warga yang menjalankan usaha atau UMKM, tidak diperkenankan menggunakan jenis ini dan diarahkan untuk memakai gas ukuran 11 kilogram atau jenis lain yang bukan bersubsidi.

Dengan pengaturan baru ini, diharapkan kebutuhan warga yang berhak terpenuhi sepenuhnya, pasokan lebih merata, dan pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan serta ketertiban bersama di masyarakat.

Menutup rangkaian penanganan kasus ini, Ketua Umum BAPEKA‑NTB menegaskan komitmen lembaganya: “Kami akan tetap mengawal hal ini, bukan hanya di Kelurahan Lelamase saja, melainkan di seluruh wilayah Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Langkah ini kami lakukan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat luas, serta merupakan tanggung jawab moral kami sebagai lembaga kontrol sosial.”

Red.

(Adm – Kaperwil NTB)

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru