KOTA BIMA, 4 Agustus 2026 – Saat menyerahkan tambahan alat bukti tak terpatahkan ke Kejaksaan Negeri Bima hari ini, Sekretaris Jenderal DPP BAPEKA-NTB Adim menegaskan secara tegas: kedua proses tender, baik Proyek Rehabilitasi Ruang Manajemen RSUD Kota Bima maupun Proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Ule, terbukti jelas merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bima. Pola pelanggarannya persis sama, terencana, dan dikuasai sepenuhnya oleh pihak tersebut.
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 juncto Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, ditegaskan dengan tegas: batas nilai tertinggi yang boleh menggunakan metode Penunjukan Langsung untuk pekerjaan konstruksi adalah paling banyak Rp400.000.000,00. Segala pekerjaan yang nilainya melebihi batas tersebut mutlak wajib dilaksanakan melalui metode Tender Terbuka, dan dilarang keras memecah, mengubah, atau memanipulasi proses demi menghindari ketentuan batas nilai tersebut. Faktanya, nilai pagu proyek SPAM Kelurahan Ule ditetapkan sebesar Rp490.000.000,00 atau melebihi batas yang diizinkan sebesar Rp90.000.000,00. Namun justru dibuat rekayasa: paket lama ditutup, dibuat paket baru dengan kode berbeda, isi tetap sama persis, hanya diganti metodenya menjadi Penunjukan Langsung. Alasan yang dipakai sama sekali tidak ada dalam tata cara pengadaan nasional: “Tindak lanjut prakualifikasi ulang peserta lulus tinggal satu”. Kepala Bagian PBJ sendiri pun akhirnya mengakui secara tertulis bahwa hal ini mengandung cacat prosedur dan ketidaksesuaian aturan.
Sesuai Pasal 22 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, apabila tender sudah dilakukan hingga dua kali namun tetap gagal, langkah sah adalah melakukan kajian mendalam penyebab kegagalan, perbaikan syarat maupun spesifikasi, lalu diumumkan kembali tender ketiga. Penunjukan Langsung baru diizinkan apabila tender ketiga pun tetap dinyatakan gagal atau dalam kondisi darurat yang sah. Proses pemilihan proyek SPAM Kelurahan Ule sudah dilakukan dua kali Tender Terbuka dan keduanya resmi dinyatakan gagal pada 7 Juli 2026 dengan catatan: tidak ada peserta yang lulus seluruh tahapan. Padahal tercatat ada 12 peserta yang mendaftar. Namun hanya berselang tepat 7 hari, langkah prosedural tersebut dilompati begitu saja, data sistem diubah, dan tiba-tiba dinyatakan tinggal satu peserta yang lulus, yaitu CV UNIKO. Padahal tidak ada berita acara, tim penilai, maupun bukti apapun yang membenarkan pernah dilakukan penilaian ulang. Semua peserta lain seolah dihapus begitu saja dari daftar.
Berdasarkan rekam jejak unggahan dokumen di sistem SPSE/Inaprocid terlihat jelas bahwa CV UNIKO hanya mendaftar namun tidak pernah melengkapi dokumen penawaran, serta tidak memiliki persyaratan utama yang diminta: SBU kode SI008 atau BS005 serta NIB dengan KBLI yang sesuai. Sebaliknya, empat perusahaan lain yang justru lengkap persyaratannya, malah dihilangkan dari daftar peserta tanpa alasan sah.
Terungkap pula fakta yang sangat menguatkan dugaan persekongkolan: perusahaan yang ditunjuk langsung untuk proyek rehabilitasi ruang manajemen RSUD Kota Bima telah diakui keberadaannya, dan alamat tempat kedudukan perusahaan tersebut ternyata bertempat di tanah milik Kepala Bagian PBJ Kota Bima sendiri. Hal ini semakin membuktikan adanya keterkaitan kepentingan pribadi di balik seluruh rekayasa proses pengadaan yang terjadi pada kedua proyek tersebut.
Direktur PUKAD NTB, Firmansyah turut memberikan pernyataan yang sangat tegas terkait maraknya praktik tersebut:
“Tindakan kolusi, korupsi, nepotisme di wilayah Nusa Tenggara Barat sudah semakin merajalela, terpantau mulai dari Kota Bima, bahkan sampai Lombok Barat telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan oleh KPK RI. Tindakan yang paling digemari oleh penjahat birokrat saat ini yaitu menggunakan pola yang sama, yang berkaitan dengan proyek pembangunan. Kejahatan tersistem matang ini dimulai dari pengadaan barang dan jasa yang melakukan rekayasa sistem, penyalahgunaan wewenang secara terang-terangan, bahkan melenceng jauh dari aturan yang berlaku. Kami akan terus suarakan persoalan ini hingga ke Kejaksaan Tinggi NTB, agar daerah Bima, Dompu khususnya, segera terlepas dari jeratan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.”tegas Firman Direktur PUKAD-NTB .
“Seluruh rangkaian ini membuktikan bahwa dari awal aturan sudah diatur agar jatuh ke pihak tersebut. Mulai dari melanggar batas nilai yang tertulis jelas dalam Peraturan Presiden, memanipulasi hasil tender, meloloskan yang tidak layak, sampai terungkapnya keterkaitan tempat kedudukan perusahaan dengan tanah milik pejabat yang mengendalikan proses. Pengakuan Kepala Bagian PBJ beserta bukti sistem dan fakta ini sudah cukup jelas dan tidak dapat dibantah lagi,” tegas Adim.
BAPEKA-NTB beserta PUKAD NTB mendesak Kejaksaan Negeri Bima segera memproses hal ini secara terpadu, menelusuri siapa yang memerintahkan, menyetujui, dan mengendalikan seluruh rekayasa tersebut, agar keadilan dan hak masyarakat atas pelayanan publik yang benar-benar transparan ditegakkan.
Kejaksaan Negeri Bima telah menerima bukti tambahan yang diserahkan BAPEKA-NTB,dan Akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red.




















