RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

PROYEK GEDUNG RAWAT INAP RSUD KOTA BIMA RP35,1 MILIAR TIDAK SELESAI, CACAT PERENCANAAN JADI PENYEBAB UTAMA

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA —//Tintapos.com//–Selasa,01 Juli 2026- Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 senilai Rp35.123.945.500 dinyatakan tidak selesai dan mangkrak. Proyek yang seharusnya rampung pada 22 Juni 2026 itu hanya mencapai sekitar 45 persen progres fisik berupa struktur beton kasar, sementara sebagian besar pekerjaan utama dan penunjang tidak terealisasi sama sekali.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB atau BAPEKA-NTB ke Kejaksaan Negeri Kota Bima, ketidaksempurnaan pekerjaan ini tidak hanya disebabkan kinerja kontraktor, melainkan berakar dari kesalahan mendasar pada tahap perencanaan sejak awal.

Hingga batas waktu kontrak berakhir, kondisi di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian dengan dokumen yang telah disepakati. Struktur beton bertingkat sudah berdiri namun proses pengeringan belum sempurna dan masih ditopang perancah kayu dalam jumlah banyak. Pekerjaan rangka dan penutup atap gedung utama belum ada tanda-tanda pengerjaan, sehingga bagian atas bangunan masih terbuka dan hanya ditutup terpal seadanya.

Selain itu, jalur evakuasi medis khusus pasien tidak terbangun sama sekali, tidak ditemukan adanya pondasi maupun tiang penyangga di lokasi yang direncanakan. Fasilitas penunjang seperti instalasi pengolahan air limbah, selasar penghubung antar gedung, serta bangunan depo obat juga tidak memiliki wujud fisik sedikit pun. Anggaran untuk kebutuhan keselamatan kerja seperti pagar proyek, alat pelindung diri, dan rambu peringatan tercatat dalam dokumen, namun tidak ditemukan di lokasi pelaksanaan.

BAPEKA-NTB menilai kegagalan ini bermula dari rancangan teknis yang cacat dan tidak sesuai standar nasional. Konsultan perencana menyusun jadwal pelaksanaan yang memotong waktu pengerasan beton, padahal berdasarkan Standar Nasional Indonesia dibutuhkan waktu minimal 14 hingga 28 hari per lantai agar struktur bangunan aman. Dengan demikian, jadwal yang ditetapkan sejak awal sudah tidak memenuhi syarat teknis dan mustahil dipenuhi secara wajar.

Baca Juga:  Anggaran Seret,Proyek Fasum Tetap Jalan

Tata letak pekerjaan juga disusun tanpa pengamatan langsung ke lapangan. Rencana penempatan jalur evakuasi dan galian instalasi limbah ternyata berada di area yang terhalang struktur gedung utama, sehingga alat berat tidak dapat masuk melaksanakan pekerjaan sesuai rencana. Spesifikasi material yang ditetapkan juga tidak mempertimbangkan ketersediaan pasokan di daerah, sehingga memicu praktik pencampuran beton secara manual yang berisiko menurunkan kualitas bangunan.

“Proyek ini sejak awal dirancang dengan dokumen yang tidak realistis. Kesalahan dalam perencanaan membuat pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala yang tidak dapat diatasi, sehingga akhirnya pekerjaan tidak selesai sesuai target,” jelas Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif.

Melalui laporan ini, lembaga pengawas meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen, dan kontraktor pelaksana. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyusunan rancangan yang merugikan keuangan negara serta memastikan aliran dana yang telah dicairkan.

BAPEKA-NTB juga mendesak dilakukan pengujian mutu struktur bangunan yang sudah terpasang untuk menjamin keamanan, sekaligus menghitung nilai kerugian negara secara akurat agar dapat dituntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Berita Terkait

BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
KETUA RT WINDRA KECEWA: LURAH TIDAK TEGAS SANKSI PENYIMPANGAN KOORDINATOR EL, SEAKAN MEMBERIKAN RUANG PENGAMBILAN JABATAN
Proyek Rp344 Juta Tanpa Papan, Lalu Ditempel di Pohon — BAPEKA-NTB: Itu Melanggar Semua Aturan.Di Sorot Pinjam Perusahaan
JEJAK DIGITAL TERBONGKAR: MELVA PARDEDE DIDUGA BUKAN OJOL ASLI, MELAINKAN AKTOR LAPANGAN POLITIK
SEJARAH TERULANG: SEPERTI BANJIR MASA NUH, NEPAL DILANDA AIR DAHSYAT SETELAH MENINDAS UMAT ISLAM DAN MERUSAK MASJID
BAPEKA-NTB LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA: DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENGERUSAKAN ASET, HINGGA PENGGUNAAN DANA CSR TANPA PROSEDUR SAH
Anggota DPR Provinsi NTB dari Fraksi Partai Demokrat Abdul Rauf ST, MM Gelar Sosialisasi Dua Rancangan Perda di Kota Bima, Tekankan Pencegahan Judi Online & Perlindungan Petani — Serta Umumkan Turnamen Gaple Memperingati HUT RI Ke-81
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru