RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

PROYEK GEDUNG RAWAT INAP RSUD KOTA BIMA RP35,1 MILIAR TIDAK SELESAI, CACAT PERENCANAAN JADI PENYEBAB UTAMA

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 03:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA —//Tintapos.com//–Selasa,01 Juli 2026- Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 senilai Rp35.123.945.500 dinyatakan tidak selesai dan mangkrak. Proyek yang seharusnya rampung pada 22 Juni 2026 itu hanya mencapai sekitar 45 persen progres fisik berupa struktur beton kasar, sementara sebagian besar pekerjaan utama dan penunjang tidak terealisasi sama sekali.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah NTB atau BAPEKA-NTB ke Kejaksaan Negeri Kota Bima, ketidaksempurnaan pekerjaan ini tidak hanya disebabkan kinerja kontraktor, melainkan berakar dari kesalahan mendasar pada tahap perencanaan sejak awal.

Hingga batas waktu kontrak berakhir, kondisi di lapangan menunjukkan banyak ketidaksesuaian dengan dokumen yang telah disepakati. Struktur beton bertingkat sudah berdiri namun proses pengeringan belum sempurna dan masih ditopang perancah kayu dalam jumlah banyak. Pekerjaan rangka dan penutup atap gedung utama belum ada tanda-tanda pengerjaan, sehingga bagian atas bangunan masih terbuka dan hanya ditutup terpal seadanya.

Selain itu, jalur evakuasi medis khusus pasien tidak terbangun sama sekali, tidak ditemukan adanya pondasi maupun tiang penyangga di lokasi yang direncanakan. Fasilitas penunjang seperti instalasi pengolahan air limbah, selasar penghubung antar gedung, serta bangunan depo obat juga tidak memiliki wujud fisik sedikit pun. Anggaran untuk kebutuhan keselamatan kerja seperti pagar proyek, alat pelindung diri, dan rambu peringatan tercatat dalam dokumen, namun tidak ditemukan di lokasi pelaksanaan.

BAPEKA-NTB menilai kegagalan ini bermula dari rancangan teknis yang cacat dan tidak sesuai standar nasional. Konsultan perencana menyusun jadwal pelaksanaan yang memotong waktu pengerasan beton, padahal berdasarkan Standar Nasional Indonesia dibutuhkan waktu minimal 14 hingga 28 hari per lantai agar struktur bangunan aman. Dengan demikian, jadwal yang ditetapkan sejak awal sudah tidak memenuhi syarat teknis dan mustahil dipenuhi secara wajar.

Baca Juga:  BAPEKA SERAHKAN BUKTI KEPADA KEJAKSAAN: BONGKAR KELIRUAN FONDASI DAN TANDA TANYA BESAR PROSES PERENCANAAN DAN LELANG RSUD KOTA BIMA

Tata letak pekerjaan juga disusun tanpa pengamatan langsung ke lapangan. Rencana penempatan jalur evakuasi dan galian instalasi limbah ternyata berada di area yang terhalang struktur gedung utama, sehingga alat berat tidak dapat masuk melaksanakan pekerjaan sesuai rencana. Spesifikasi material yang ditetapkan juga tidak mempertimbangkan ketersediaan pasokan di daerah, sehingga memicu praktik pencampuran beton secara manual yang berisiko menurunkan kualitas bangunan.

“Proyek ini sejak awal dirancang dengan dokumen yang tidak realistis. Kesalahan dalam perencanaan membuat pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala yang tidak dapat diatasi, sehingga akhirnya pekerjaan tidak selesai sesuai target,” jelas Ketua Umum BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif.

Melalui laporan ini, lembaga pengawas meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen, dan kontraktor pelaksana. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyusunan rancangan yang merugikan keuangan negara serta memastikan aliran dana yang telah dicairkan.

BAPEKA-NTB juga mendesak dilakukan pengujian mutu struktur bangunan yang sudah terpasang untuk menjamin keamanan, sekaligus menghitung nilai kerugian negara secara akurat agar dapat dituntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Berita Terkait

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah
Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Ditpolairud Polda Sulut Patroli Intensif Sambut Delegasi Uni Eropa
Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU
MULAI BABAK BARU: PEMBENTUKAN KARAKTER CALON TAMTAMA INFANTERI RESMI DIBUKA DI SECATA RINDAM XIII/MERDEKA
Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57