BIMA-//Tintapos.com//- Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (DPP BAPEKA-NTB) menjadwalkan akan resmi melayangkan surat somasi atau teguran hukum pada Senin, 13 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 1 Sanggar, Kabupaten Bima.
Langkah ini diambil menyusul temuan dugaan pelanggaran prosedur pelaksanaan proyek “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas” Tahun Anggaran 2026. Proyek ini bersumber dari dana APBN dengan total nilai mencapai Rp1.637.282.000.
Berdasarkan aturan Petunjuk Teknis Kemendikdasmen serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, proyek ini wajib dilaksanakan dengan skema Swakelola Tipe IV. Skema ini mewajibkan keterlibatan aktif masyarakat setempat—baik dalam penyerapan tenaga kerja tukang maupun pembelian bahan bangunan dari pelaku usaha lokal—untuk mendorong perputaran ekonomi warga Desa Sandue dan sekitarnya.
Namun hasil investigasi lapangan pada 9 Juli 2026 menunjukkan sebaliknya: pelaksanaan fisik proyek diduga hanya melibatkan tenaga dari lingkungan sekolah saja, sama sekali tidak melibatkan warga sekitar. Tindakan ini dinilai berpotensi merupakan pelimpahan pekerjaan secara sepihak kepada pihak ketiga atau kontraktor bayangan, yang merupakan pelanggaran berat mandat aturan.
“Anggaran negara sebesar ini bukan hanya untuk memperbaiki gedung sekolah, tapi juga punya misi memberdayakan ekonomi warga sekitar. Jika ditutup rapat dan hanya diurus kalangan terbatas, jelas ini mencederai tujuan swakelola dan merugikan hak masyarakat,” ujar Ketua Umum DPP BAPEKA-NTB, Tasrif Abdulatif, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2026).
Tasrif menegaskan, pihaknya tidak akan diam jika aturan main dilanggar dan hak warga diabaikan. “Kami berikan waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima untuk perbaikan. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum selanjutnya sudah kami siapkan,” tambahnya.
Dalam surat somasi yang akan diserahkan Senin nanti, BAPEKA-NTB menuntut pihak sekolah dan panitia P2SP untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan fisik proyek, membuka forum komunikasi publik yang difasilitasi Pemerintah Desa Sandue untuk merestrukturisasi pelibatan pekerja lokal, serta mentransparansikan pengadaan material dengan mengutamakan toko bangunan di wilayah Kecamatan Sanggar.
Apabila teguran ini diabaikan, BAPEKA-NTB menegaskan akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Kemendikdasmen RI, pelanggaran ke Ombudsman NTB, serta akan segera melakukan aksi pengawalan bersama warga Desa Sandue untuk menuntut kepatuhan terhadap aturan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat setempat. Surat somasi juga akan ditembuskan ke instansi terkait mulai dari Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, Camat Sanggar, hingga Kepala Desa Sandue.
Red.




















