Kota Bima, //Tintapos.com//-26 Juni 2026 — Perjuangan demi keadilan bagi korban dan anak yang haknya terabaikan tidak pernah berhenti di tengah jalan. Lembaga Swadaya Masyarakat BAPEKA‑NTB di bawah pimpinan Ketua Umum Tasrif Abdul Latif, membuktikan konsistensi dan keseriusannya dengan mengambil rangkaian langkah tegas dan terstruktur, demi memastikan kasus dugaan nikah sirih dan penelantaran anak yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kesbangpol Kota Bima diselesaikan secara tuntas, transparan, dan berlandaskan aturan yang berlaku.
Langkah‑langkah ini bukan sekadar penyampaian laporan rutin, melainkan menjadi ujian nyata bagi para pemangku kebijakan: mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, hingga Forum lintas sektor, untuk membuktikan apakah mereka benar‑benar memegang teguh kewajiban dan memiliki kepedulian nyata terhadap nasib warga yang dilindungi undang‑undang.
“Yang sedang kita hadapkan saat ini bukan sekadar dinamika antar instansi atau urusan administrasi kantor semata. Ini adalah persoalan hak dasar yang paling mendasar: hak seorang anak untuk mendapatkan kasih sayang dan nafkah dari ayahnya, hak seorang ibu untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan, serta hak seluruh masyarakat agar aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Langkah kami disampaikan untuk menguji, apakah para pemegang kekuasaan dan lembaga yang dibentuk untuk rakyat benar‑benar mau hadir dan peduli saat keadilan sedang diuji,” tegas Ketua Umum BAPEKA‑NTB, Tasrif Abdul Latif.
Langkah pertama yang ditempuh adalah melayangkan surat permohonan resmi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima. Tujuannya agar seluruh fakta, bukti, serta dinamika penanganan kasus ini dibuka dan dibahas secara terbuka di hadapan wakil rakyat. Hal ini dilakukan mengingat keterangan terlapor yang berubah‑ubah dari awal hingga akhir, serta adanya indikasi sikap yang tidak mencerminkan tanggung jawab aparatur negara. Langkah ini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan dewan: apakah siap menelusuri sampai ke akar masalah dan memastikan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun.
Sebagai langkah selanjutnya, disusun dan disampaikan surat pemberitahuan sekaligus laporan lengkap kepada Bapak Walikota Bima H.Arahman ,S.E selaku pimpinan tertinggi pemerintahan daerah. Dalam surat tersebut, BAPEKA‑NTB merangkum seluruh kronologi, bukti‑bukti sah, serta ketidakkonsistenan sikap terlapor yang berulang kali menyangkal fakta meski pengakuan dan bukti tertulis maupun rekaman sudah ada. Laporan ini disampaikan agar Walikota dapat memberikan arahan tegas kepada Kepala Kesbangpol, BKPSDM, dan Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan kedisiplinan pegawai. Di sini teruji komitmen pimpinan daerah: apakah akan mengutamakan kepentingan aturan dan perlindungan warga di atas segalanya.
Melengkapi langkah pengawalan, BAPEKA‑NTB juga menyampaikan surat pemberitahuan dan pengaduan resmi kepada Forum PUSPA SYAR’I — wadah lintas sektor yang bergerak khusus dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak di bawah kepemimpinan Ibu Hj. Badrah Ekawati H.A. Rahman, S.E., S.Tr.Keb. Langkah ini diambil agar forum yang memiliki tujuan utama meneguhkan komitmen perlindungan ini turut memantau, bersinergi, dan mendukung upaya pemenuhan hak‑hak korban. Sebagai garda terdepan perlindungan, Forum ini pun diuji: apakah siap menegakkan prinsip perlindungan tanpa memandang kedudukan pelaku, sebagaimana tujuan pendiriannya.
Kini seluruh surat telah disampaikan dan sedang ditunggu tindak lanjutnya. Bagi BAPEKA‑NTB, perjuangan ini adalah bukti nyata bahwa kebenaran tidak akan pernah padam meski berusaha disembunyikan, dan keadilan harus tetap ditegakkan karena menyangkut nyawa dan masa depan anak serta kehormatan perempuan.
Red.





















