Kuansing //TintaPos.Com// – Kapolsek Kuantan Hilir lakukan Penyelesaian Perkara Secara Restorative Justice (RJ) terkait dengan adanya pemberitaan dimedia yang berisikan dugaan adanya perselingkuhan yang terjadi di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir. Kamis, 27/08/2026 bertempat di mapolsek Kuantan Hilir.
Hadir dalam RJ tersebut Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, SH.MH, Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Hilir Bripka Romi Deni Saputra, Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Hilir Bripka Milusman, Pihak Pertama Muhammad Badri, Keluarga Pihak Pertama Missarwan, Ketua BPD Desa Rawang Bonto Asmawati, Sekdes Rawang Bonto Azwar Anas, Ketua Pemuda Desa Riandi Adma Tri Saputra, Ninik Mamak Martius, Datuk Melayu Andrian, Datuk Lima Kampung Kamus, 3 orang masyarakat Desa Rawang Bonto.
Menyelesaikan permasalahan antara Muhammad Badri dengan masyarakat desa Rawang Bonto yang diwakili oleh Ketua Pemuda :Riandi Adma Tri Saputra.
Dari Hasil mediasi yang dilakukan Polsek Kuantan Hilir kedua belah pihak melakukan perdamaian sebagai berikut :
1. Pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan tidak ada rasa dendam dikemudian hari dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke pihak yang berwajib
2. Pihak pertama meminta maaf atas kegaduhan dengan adanya pemberitaan di media TINTA POS bahwasanya adanya masyarakat Desa Rawang Bonto menangkap pasangan selingkuh istri pihak pertama dengan seorang Inisial E dikuburan cina, namun seolah-olah pihak masyarakat Desa Rawang Bonto menutup-nutupi dan tidak memproses pasangan yang selingkuh tersebut
3. Pihak pertama menjelaskan bahwasanya pihak pertama tidak pernah menaikkan berita tersebut di media TINTA POS
4. Pihak kedua menjelaskan bahwasanya pihak kedua tidak pernah menangkap pasangan selingkuh antara istri pihak pertama dengan seseorang insial E seperti yang diberitakan di media TINTA POS
5. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat tidak akan membahas permasalahan ini dimanapun berada yang hanya akan membuat gaduh suasana
6. Apabila dikemudian hari adanya timbul lagi pemberitaan terkait penangkapan perselingkuhan antara istri pihak pertama dengan seseorang yang berinisial E akan bersama-sama mencari sumber informasi dan akan meloporkan kepada pihak yang berwajib terkait fitnah
Kegiatan selesai pukul 11.30 Wib, situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
Dumm KAPOLSEK KUANTAN HILIR




















