RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

LANGKAH TEGAS AGEN GAS LPG: BERIKAN SURAT TEGURAN, LANGSUNG TURUN KE LOKASI, PEMBAGIAN AKAN DIATUR BERSAMA RT‑RW

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima- //Tintapos.com//–Kamis 25 Juni 2026-Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah Nusa Tenggara Barat (BAPEKA-NTB) telah menyerahkan surat somasi kepada pihak Agen Penyalur LPG 3 Kg, yaitu PT. Bintang Pribumi Cahaya Agung Utama. Penyerahan ini berkaitan dengan laporan masyarakat dari Kelurahan Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, terkait dugaan penimbunan serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET yang dilakukan oleh salah satu pangkalan mitra.

Terkait hal tersebut, pihak perusahaan memberikan tanggapan dan klarifikasi langsung melalui Manajer, Bapak Wildan. Ia menyampaikan sikap tegas manajemen dengan segera memanggil pengelola pangkalan bersangkutan sekaligus memberikan surat teguran resmi.

“Kami akan menegaskan agar penjualan dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai harga yang telah disepakati bersama masyarakat, yaitu sebesar Rp22.000 per tabung. Sebab jika berpatokan sepenuhnya pada HET resmi Rp18.000, kami juga mempertimbangkan kondisi pengusaha pangkalan agar tidak terlalu terbebani,” ujar Wildan saat memberikan klarifikasi.

Mengenai temuan adanya tambahan pasokan sebanyak 50 tabung di luar kuota awal, pihak manajemen menjelaskan bahwa hal itu merupakan kebijakan penyesuaian dari agen. Langkah tersebut diambil karena memang teridentifikasi adanya kekurangan alokasi dasar di wilayah Kelurahan Lelamase guna memenuhi kebutuhan warga setempat.

Pihak agen juga menegaskan bahwa laporan dan temuan dari BAPEKA‑NTB ini akan menjadi acuan utama serta bahan penegasan bagi seluruh pangkalan yang bermitra. Persoalan yang terjadi di Lelamase sekaligus menjadi pengingat agar seluruh pangkalan lain di wilayah kerja tetap mematuhi aturan dan ketentuan kemitraan yang berlaku.

Segera setelah menerima laporan dan klarifikasi, Manajer Wildan turun langsung menuju lokasi pangkalan yang dimaksud. Kegiatan ini didampingi oleh unsur keamanan dari Babinsa serta Babinkamtibmas Kelurahan Lelamase guna melakukan evaluasi sekaligus menertibkan persoalan yang timbul agar tidak berulang kembali.

Baca Juga:  Diduga Penyimpangan Dana BOS dan Disiplin Kerja, Kinerja Kepala SMK Negeri 1 Hilisalawa Ahe Disorot

Dalam pertemuan di lokasi dan di hadapan awak media, Wildan menyampaikan kebijakan baru untuk penyaluran yang berkelanjutan. Ke depannya, pembagian gas akan diatur dan disalurkan langsung melalui perangkat RT dan RW agar lebih terarah dan tercatat rapi.

“Pembagian akan dilakukan berdasarkan urutan giliran. Contohnya, warga yang sudah mendapatkan pasokan pada minggu ini tidak boleh lagi mengambil jatah pada minggu berikutnya. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan riil rumah tangga, di mana satu tabung umumnya cukup dipakai selama dua hingga tiga minggu,” jelasnya.

Pihak agen juga menegaskan kembali aturan sasaran pengguna: gas bersubsidi ukuran 3 kilogram dikhususkan murni untuk kebutuhan rumah tangga. Bagi warga yang menjalankan usaha atau UMKM, tidak diperkenankan menggunakan jenis ini dan diarahkan untuk memakai gas ukuran 11 kilogram atau jenis lain yang bukan bersubsidi.

Dengan pengaturan baru ini, diharapkan kebutuhan warga yang berhak terpenuhi sepenuhnya, pasokan lebih merata, dan pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan serta ketertiban bersama di masyarakat.

Menutup rangkaian penanganan kasus ini, Ketua Umum BAPEKA‑NTB menegaskan komitmen lembaganya: “Kami akan tetap mengawal hal ini, bukan hanya di Kelurahan Lelamase saja, melainkan di seluruh wilayah Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Langkah ini kami lakukan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat luas, serta merupakan tanggung jawab moral kami sebagai lembaga kontrol sosial.”

Red.

(Adm – Kaperwil NTB)

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57