RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

ORMAS GMI FASILITASI MEDIASI PERSELISIHAN HUTANG‑PIUTANG DI KANTOR LURAH LELAMASE, TEGAS KUTUK PRAKTIK RENTENIR ILEGAL

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA-//Tintapos.com//–Upaya mendamaikan sekaligus melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman liar dilakukan oleh Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) NTB. Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di ruang kerja Kantor Lurah Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua GMI Iwan Setiawan S.Ag beserta jajarannya berperan memfasilitasi pertemuan dan jalan damai antara warga yang berselisih akibat masalah utang‑piutang. Dari proses tersebut terungkap adanya praktik rentenir ilegal yang sangat memberatkan dan menyengsarakan masyarakat setempat.

Pihak GMI dengan tegas mengutuk segala bentuk praktik rentenir yang mencekik leher ekonomi rakyat. Melalui pernyataan Ketua GMI, ormas ini berjanji akan mengambil langkah tegas dan mendukung upaya pemberantasan apabila masih ditemukan praktik serupa yang merugikan kepentingan warga. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melapor ke Aparat Penegak Hukum maupun pihak yang berwenang jika sudah terlanjur terjerat utang rentenir.

Baca Juga:  Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Keluarkan DPO Awan dan Boy – Uma Lengge Polres Bima Kota Jadi Lokasi Transaksi Uang Fantastis 1,5 Miliar

Berdasarkan keterangan yang terungkap, praktik ini diduga dilakukan oleh seseorang berinisial JW. Uang yang diedarkan diketahui semata‑mata bertujuan meraup keuntungan setinggi‑tingginya dengan bunga dan denda yang tidak wajar.

Menurut pengakuan R selaku warga yang terkena dampak skema yang diterapkan sangat berat yaitu pinjaman Rp1.000.000 dengan tempo pengembalian hanya sepuluh hari jika lewat dari hari ke sebelas belum lunas dikenakan denda tambahan Rp25.000 setiap harinya sedangkan untuk pinjaman senilai Rp8.000.000 sanksi keterlambatan yang dibebankan mencapai Rp200.000 setiap harinya.

Pihak GMI menegaskan akan terus mengawasi wilayah Kelurahan Lelamase agar tidak lagi menjadi sarang praktik pinjaman liar. Segala upaya pendampingan dan pengawasan akan diperkuat demi menjaga kesejahteraan serta ketenangan ekonomi masyarakat luas
 
Red.

Berita Terkait

BUKAN SATU KORBAN SAJA! Rentenir Tofan Ternyata Teror Banyak Keluarga — Ibu Esti Juga Dihina Kata Kasar & Diancam, Siap Laporkan Tofan Ke Polisi.
Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
BAPEKA-NTB: BERDASARKAN DATA BPJS KETENAGAKERJAAN BIMA — PT PRIBUMI CAHAYA AGUNG UTAMA HANYA BERI 2 DARI 4 PROGRAM JAMINAN SOSIAL, ANCAMAN PENUTUPAN OPERASIONAL
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru