KOTA BIMA-//Tintapos.com//–Upaya mendamaikan sekaligus melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman liar dilakukan oleh Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) NTB. Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026, bertempat di ruang kerja Kantor Lurah Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua GMI Iwan Setiawan S.Ag beserta jajarannya berperan memfasilitasi pertemuan dan jalan damai antara warga yang berselisih akibat masalah utang‑piutang. Dari proses tersebut terungkap adanya praktik rentenir ilegal yang sangat memberatkan dan menyengsarakan masyarakat setempat.
Pihak GMI dengan tegas mengutuk segala bentuk praktik rentenir yang mencekik leher ekonomi rakyat. Melalui pernyataan Ketua GMI, ormas ini berjanji akan mengambil langkah tegas dan mendukung upaya pemberantasan apabila masih ditemukan praktik serupa yang merugikan kepentingan warga. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melapor ke Aparat Penegak Hukum maupun pihak yang berwenang jika sudah terlanjur terjerat utang rentenir.
Berdasarkan keterangan yang terungkap, praktik ini diduga dilakukan oleh seseorang berinisial JW. Uang yang diedarkan diketahui semata‑mata bertujuan meraup keuntungan setinggi‑tingginya dengan bunga dan denda yang tidak wajar.
Menurut pengakuan R selaku warga yang terkena dampak skema yang diterapkan sangat berat yaitu pinjaman Rp1.000.000 dengan tempo pengembalian hanya sepuluh hari jika lewat dari hari ke sebelas belum lunas dikenakan denda tambahan Rp25.000 setiap harinya sedangkan untuk pinjaman senilai Rp8.000.000 sanksi keterlambatan yang dibebankan mencapai Rp200.000 setiap harinya.
Pihak GMI menegaskan akan terus mengawasi wilayah Kelurahan Lelamase agar tidak lagi menjadi sarang praktik pinjaman liar. Segala upaya pendampingan dan pengawasan akan diperkuat demi menjaga kesejahteraan serta ketenangan ekonomi masyarakat luas
Red.





















