RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Siswa SLB Tidak Masuk Penerima Beasiswa 2025, DPRD Tolitoli Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolitoli, //Tintapos.com// – Penyaluran beasiswa pendidikan tahun anggaran 2025 di Kabupaten Tolitoli menuai sorotan setelah diketahui bahwa siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak tercantum sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemerintah Kabupaten Tolitoli mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,6 miliar untuk bantuan pendidikan bagi 6.780 siswa jenjang SD dan SMP. Namun, 84 siswa SLB yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, dua anggota DPRD Kabupaten Tolitoli, Jemi Yusuf dan Nasriwan, melakukan konsultasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Ikbal Andi Mangga, didampingi jajaran keasistenan. Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyatakan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan ke Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

Jemi Yusuf menilai tidak masuknya siswa SLB dalam program beasiswa berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam akses pendidikan. Ia menyebutkan bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah.

Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan.

Baca Juga:  SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BIMA KE-386 Ucapan Tulus Hj. Mahdalena, S.S., M.M. – Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB

Ketentuan mengenai hak pendidikan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberikan akses pendidikan yang setara serta menyediakan beasiswa bagi peserta didik penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kebijakan penyaluran beasiswa tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah terdapat maladministrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat serta menjadi dasar evaluasi kebijakan pendidikan agar lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan dan penetapan penerima beasiswa. Hal ini penting agar seluruh siswa, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses bantuan pendidikan.

Upaya perbaikan kebijakan dinilai penting untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun serta mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.

Berita Terkait

PAD Sektor PBB Menguap, Investigasi Media Ungkap 12 Unit Rumah di Zona Hijau Medan Marelan Rampung di Duga Tanpa PBG
Pekan Orientasi Santri Hamka 2026 Resmi Dimulai, Siapkan Generasi Berwawasan dan Berakhlak Mulia*
Di Tengah Tekanan Anggaran yang Berat, Wali Kota Bima Tegaskan Disiplin dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama
SELAMAT HARI JADI KABUPATEN BIMA KE-386 Ucapan Tulus Hj. Mahdalena, S.S., M.M. – Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB
KAPERWIL TINTA POS NTB ADIM DUKUNG PENUH PERJUANGAN ATLET BILIARD M. MUNAWIR
Nyawa Warga Bima Raya Dipertaruhkan: Proyek RSUD Mangkrak, Aksi Lanjut Langsung Hentikan Pekerjaan Di Lokasi
Bupati Bima: Dugaan Korupsi Alat Berat Sudah Ditangani APH, Minta ASN Terkait Kooperatif Pernyataan Resmi Disampaikan Melalui Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si.
PROYEK GEDUNG RAWAT INAP RSUD KOTA BIMA RP35,1 MILIAR TIDAK SELESAI, CACAT PERENCANAAN JADI PENYEBAB UTAMA
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57