KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 03:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //TintaPis.Com// – Di sejumlah titik, pengemudi kendaraan berat diminta tidak melaju lebih dari 20 kilometer per jam demi menekan risiko kecelakaan fatal.

Langkah ini menyasar kawasan Puger,Balung, Rambipuji dan sekitarnya,mana yang selama ini dikenal padat serta memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Satlantas Polres Jember mulai memperketat imbauan batas kecepatan di jalur rawan kecelakaan, terutama bagi sopir truk.

Arus kendaraan berat yang melintas setiap hari, ditambah kondisi jalan yang ramai, membuat potensi kecelakaan sulit dihindari jika pengemudi tidak disiplin.

Upaya konkret dilakukan dengan intensitas imbauan bersama Dinas Perhubungan Jember.

Titik pemasangan difokuskan pada jalur strategis, termasuk akses Kecamatan Kasian hingga Puger yang menjadi jalur utama angkutan barang dan tambang.

Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata menegaskan, kesepakatan ini bukan sekedar formalitas.

Pihaknya ingin memastikan pengemudi benar-benar memahami pentingnya menjaga kecepatan, khususnya saat melintasi kawasan padat aktivitas warga.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar M. Faizin Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

“Fokusnya jalur kendaraan berat agar pengemudi lebih waspada dan menghargai keselamatan sesama pengguna jalan,” ujarnya.

Batas maksimal 20 kilometer per jam dinilai krusial bagi kendaraan yang memuat besar.

Dengan kecepatan rendah, pengemudi memiliki waktu reaksi lebih panjang untuk mengantisipasi kondisi darurat, termasuk risiko rem blong atau kendaraan oleng.

Menurut Bagas, kecelakaan yang melibatkan truk sering kali berakibat fatal karena bobot kendaraan yang besar.

Oleh karena itu, pengendalian kecepatan menjadi kunci utama untuk meminimalisir korban jiwa maupun kerugian materil.

Selain pendekatan persuasif melalui imbauan visual, kepolisian juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran yang membahayakan, tentu akan kami tindak. Ini demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.Penindakan akan terfokus pada pengemudi yang terbukti mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain seperti sepeda motor dan lainnya.(pal)

Berita Terkait

Penyegaran Fraksi Golkar DPRD Banyuwangi, Zainul Arifin Gantikan Umi Kulsum
Cegah Kelangkaan BBM dan Penimbunan, Piket Pawas Polres Banyuasin Pimpin Patroli Gabungan Samapta dan Lantas di SPBU Km 52
Lanud Sam Ratulangi Sambut Penerbangan Perdana Airbus A400M, Wujud Nyata Modernisasi Alutsista TNI AU
GEMPAR TRAKTOR DITUDING JUAL 170 DI DOMPU, KADIS BILANG BRIGADE DINAS, KELOMPOK TANI KLAIM MILIK LAMBU
Banjir Rob Rendam Desa Lakea I Buol, Air Laut Capai Lapangan Desa
Bupati Tolitoli Buka Turnamen Sepak Bola Tolitoli Cup Jilid II Tahun 2026
Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan,Di Puji Kepala BGN
KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 06:35

Penyegaran Fraksi Golkar DPRD Banyuwangi, Zainul Arifin Gantikan Umi Kulsum

Sabtu, 18 April 2026 - 06:32

Cegah Kelangkaan BBM dan Penimbunan, Piket Pawas Polres Banyuasin Pimpin Patroli Gabungan Samapta dan Lantas di SPBU Km 52

Sabtu, 18 April 2026 - 05:29

Lanud Sam Ratulangi Sambut Penerbangan Perdana Airbus A400M, Wujud Nyata Modernisasi Alutsista TNI AU

Sabtu, 18 April 2026 - 05:27

GEMPAR TRAKTOR DITUDING JUAL 170 DI DOMPU, KADIS BILANG BRIGADE DINAS, KELOMPOK TANI KLAIM MILIK LAMBU

Sabtu, 18 April 2026 - 03:27

Banjir Rob Rendam Desa Lakea I Buol, Air Laut Capai Lapangan Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 03:24

Akurasi Data MBG di Bumi Pandalungan,Di Puji Kepala BGN

Sabtu, 18 April 2026 - 03:22

Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi

Sabtu, 18 April 2026 - 01:28

KAI Daop Jember ingatkan bahaya beraktivitas di sekitar rel kereta api

Berita Terbaru