RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Lewat 22 60 Hari, NasPol NTB Desak APH Usut Kelebihan Bayar Belanja ATK Rp. 481 Juta di Pemkab Bima

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BIMA

— //Tintapos.com//

SENIN,24 AGUSTUS 2026

Lembaga Pemantau Kebijakan Publik dan Hukum, Nasional Politik (NasPol) NTB, menyoroti tajam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kelebihan pembayaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 22 ORGANISASI Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima dengan total nilai mencapai Rp. 481.190.529,10.

Kabid Hukum dan Advokasi NasPol NTB, Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa potensi kerugian daerah tersebut kini resmi berada di ranah hukum akibat telah melebihi batas waktu pengembalian yang diatur oleh undang-undang.

“LHP BPK diserahkan secara resmi pada 22 Mei 2026. Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, batas akhir pengembalian kerugian daerah adalah 60 hari kalender, yang jatuh pada 21 Juli 2026. Karena hari ini sudah memasuki akhir Agustus 2026 dan masa toleransi administratif telah lewat lebih dari satu bulan, maka secara konstruksi hukum temuan ini tidak lagi sebatas urusan ganti rugi biasa,” tegas Firmansyah, S.H.

NasPol NTB menyoroti secara khusus 3 OPD yang menyumbang angka kelebihan pembayaran paling signifikan, yaitu:

1. Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima: Kelebihan bayar sebesar Rp.250.120.823,64 (menyumbang lebih dari 50% dari total temuan).

Baca Juga:  Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional

2. BAPPEDA: Kelebihan bayar sebesar Rp. 25.707.329,25.

3. Distanbun (Dinas Pertanian dan Perkebunan): Kelebihan bayar sebesar Rp. 21.756.550,00.

Firmansyah meyakini, besarnya angka kelebihan bayar tersebut terutama pada Sekretariat Daerah memunculkan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang memuat unsur kesengajaan (mens rea), seperti dugaan penggelembutan harga (mark-up), pengadaan fiktif, atau manipulasi pertanggungjawaban anggaran belanja ATK.

“Ketidakpatuhan mengembalikan dana ke Kas Daerah hingga melewati batas 60 hari secara tegas melanggar Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2004 dengan ancaman sanksi pidana. Selain itu, kami mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang negara yang dilakukan setelah melewati batas waktu atau setelah penegak hukum turun tangan, tidak akan menghapuskan tuntutan pidana bagi pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Firmansyah.

Atas kondisi tersebut, NasPol NTB akan mengadukan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera membuka penyelidikan atas temuan 22 OPD ini, serta memprioritaskan pemeriksaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bima. NasPol NTB juga meminta BPK RI untuk segera menyerahkan data SIPTL temuan ini kepada APH guna proses hukum lebih lanjut demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Bima.

Red .

Berita Terkait

JEJAK DIGITAL TERBONGKAR: MELVA PARDEDE DIDUGA BUKAN OJOL ASLI, MELAINKAN AKTOR LAPANGAN POLITIK
SEJARAH TERULANG: SEPERTI BANJIR MASA NUH, NEPAL DILANDA AIR DAHSYAT SETELAH MENINDAS UMAT ISLAM DAN MERUSAK MASJID
Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri
SELAMAT HUT RI KE-81: KEPALA SMAS MUHAMMADIYAH SAPE PANGGIL SEMANGAT KEMERDEKAAN MELALUI PENDIDIKAN BERKARAKTER DAN BERKUALITAS
DIRGAHAYU RI KE-81: KEPALA DINAS PERHUBUNGAN NTB AJAK JADIKAN KEMERDEKAAN PEMACU KEMAJUAN LAYANAN TRANSPORTASI
MOMEN BERSEJARAH: KADIS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BIMA JABAT INSPEKTUR UPACARA HUT RI KE-81 DI TPA OIMBO
REFLEKSI MERDEKA: Aksi Moral di Hari Proklamasi, Menggugat Gurita Korupsi di Atas Tanah Suci Cagar Budaya Serasuba.
BARA NTB SOROT MANAJEMEN PLN NTB: DARI K3 ABAI HINGGA DUGAAN KETIDAK TRANSPARANSI CSR, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR DAN JADWALKAN AKSI DEMO
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru