TELUK KUANTAN //TintaPos.Com// – Harapan masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian atas persoalan lahan dengan PT RAPP kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pemkab Kuansing menggelar rapat penyelesaian permasalahan antara PT RAPP dengan masyarakat Desa Koto Baru, Senin (31/8/2026), di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas kembali persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Koto Baru. Pemerintah daerah diharapkan dapat hadir sebagai penengah dan memastikan proses penyelesaian berjalan secara objektif serta memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Dalam undangan rapat tersebut selain ninik mamak dan tokoh masyarakat. antusias masyarakat koto baru juga cukup banyak yanh hadir, meski hanya bisa mendengar dari luar.
Kehadiran perwakilan masyarakat tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan langsung aspirasi, sejarah persoalan lahan, serta harapan masyarakat kepada pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Rapat juga melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Forkopimda Kuansing, jajaran pemerintah daerah, pihak kecamatan, kepolisian, perangkat daerah hingga PT RAPP.
Dalam pembahasan yang disampaikan dalam forum tersebut, persoalan Koto Baru tidak hanya berkaitan dengan kondisi lahan saat ini, tetapi juga menyangkut sejarah hak wilayah dan berbagai proses penyelesaian yang telah dilakukan sebelumnya.
Salah satu hal yang disoroti adalah adanya surat perjanjian pada tahun 1998 yang disebut ditandatangani oleh datuk-datuk dan ninik mamak Desa Koto Baru Pada Saat itu. Dokumen tersebut disebut memiliki kaitan dengan persoalan lahan dan menjadi salah satu bagian yang perlu dilihat dalam proses penyelesaian.
Dalam pembahasan juga disebutkan mengenai kawasan yang berada di dalam konsesi serta keberadaan lahan masyarakat di luar konsesi. Disebutkan terdapat lebih kurang sekitar 10.000 hektare kawasan yang dibahas, sementara sekitar 600 hektare berkaitan dengan pola KKPA. Selain itu.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa apabila terdapat tuntutan masyarakat terkait kawasan maupun lahan, penyelesaiannya diharapkan dapat dilanjutkan melalui pemerintah.
Pemerintah dinilai memiliki posisi penting dalam mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan, terutama dalam menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan status masing-masing kawasan.
Pembahasan juga menyinggung berbagai program community development (CD) yang telah dilakukan di sekitar wilayah tersebut. Disebutkan bahwa data mengenai berbagai program bantuan kepada masyarakat dan fasilitas umum, seperti masjid dan balai adat, dapat dibuka dan dijelaskan.
Namun, bagi masyarakat Koto Baru, persoalan yang mereka perjuangkan bukan hanya mengenai program bantuan atau pembangunan fasilitas umum. Yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan status, hak wilayah dan penyelesaian persoalan lahan yang selama ini belum memberikan kepastian.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga mengawal proses penyelesaian hingga menghasilkan keputusan yang jelas dan dapat diterima berdasarkan aturan serta kepentingan masyarakat.
Bagi masyarakat, penyelesaian persoalan bukan sekadar dilaksanakannya sebuah rapat. Yang paling penting adalah adanya kejelasan, kepastian dan solusi yang memberikan rasa keadilan.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan dapat mengawal proses tersebut secara terbuka dan objektif. Setiap aspirasi masyarakat perlu didengar, setiap dokumen dan sejarah persoalan perlu dikaji, serta setiap keputusan harus mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat secara adil.
Masyarakat Desa Koto Baru kini menaruh harapan besar agar rapat tersebut menjadi langkah nyata menuju penyelesaian, bukan berhenti sebagai forum diskusi semata.
Sebab bagi masyarakat Koto Baru, persoalan tanah ulayat bukan hanya menyangkut lahan, tetapi juga menyangkut hak, sejarah, dan kepastian masa depan masyarakat desa.
Masyarakat kini menanti kejelasan dari pemerintah dan berharap proses penyelesaian antara masyarakat Koto Baru dengan PT RAPP dapat menghasilkan solusi yang adil, transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.



















