RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Adim Bongkar Fakta Dokumen Rahasia, Pemekaran Pulau Sumbawa Sudah Dikunci Sejak 2016, Uji Publik Hanya Sandiwara

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, //TintaPos.Com// – Tabir penipuan dan penghalangan sistematis terhadap aspirasi rakyat Pulau Sumbawa akhirnya terbuka lebar. Berdasarkan pembedahan mendalam terhadap dokumen resmi negara yang berhasil dihimpun, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Perjuangan Provinsi Pulau Sumbawa, Adim, membongkar fakta mengejutkan yang selama ini disembunyikan publik.

Dalam analisisnya, Adim memaparkan dokumen bertajuk Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) 2016–2025 tertanggal 28 Januari 2016, sebagai bukti hitam di atas putih. Dokumen ini menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa BUKAN TIDAK LULUS SYARAT, MELAINKAN SUDAH DIPUTUSKAN DAN DIKUNCI PENOLAKANNYA OLEH PEMERINTAH PUSAT SEJAK 10 TAHUN LALU.

Lebih jauh, Adim juga mengungkap dugaan kuat adanya kolusi dan sikap diam para wakil rakyat di DPR RI maupun DPD NTB yang membiarkan dokumen usang ini terus dipakai untuk menahan hak konstitusional jutaan masyarakat Sumbawa Raya.

Dokumen Kadaluarsa Dipaksakan, Ini Alasan Uji Publik Tak Pernah Ada:Poin pertama yang dibedah Adim adalah masa berlaku dokumen tersebut. Secara tegas tertulis dalam dokumen bahwa DESARTADA ini hanya mengatur kurun waktu 10 tahun, mulai tahun 2016 hingga 2025. Artinya, saat ini di pertengahan tahun 2026, dokumen tersebut SUDAH KADALUWARSA, MATI, DAN TIDAK BERLAKU SECARA HUKUM.

Namun, anehnya dokumen mati ini justru dijadikan satu-satunya acuan kerja hingga saat ini tanpa ada kajian atau data baru.

“Faktanya terang benderang: Mereka tidak membuat kajian baru, tidak ada data baru, hanya menyalin ulang dokumen lama. Ini adalah penipuan administratif yang nyata. Mereka mengaku sedang mengkaji RUU baru, padahal yang dibahas adalah naskah usang,” tegas Adim.

Menurut Adim, inilah jawaban mutlak atas pertanyaan rakyat selama ini: Kenapa Uji Publik tidak pernah dilakukan atau selalu ditunda tanpa alasan jelas?

“Jawabannya ada di dokumen ini. Kalau mereka berani melakukan Uji Publik menggunakan data asli tahun 2026, Pulau Sumbawa pasti lulus 100% dengan segala kemudahan. Maka dari itu, mereka sengaja bersembunyi di balik dokumen 2016 ini, karena di sana sudah tertulis skenario buruknya: Pulau Sumbawa tidak masuk prioritas, tidak boleh dimekarkan. Jadi jangan harap ada Uji Publik, itu hanya sandiwara belaka, karena keputusannya sudah dikunci mati sejak dulu,” ungkap Adim dengan nada tinggi.

NTB Layak Dibagi Dua, Tapi Dilarang Kebijakan Politik: Data Sengaja Dimanipulasi

Bagian paling krusial dan menyakitkan terdapat pada Halaman 27, Kelompok V: Nusa Tenggara. Di sana tertulis hitungan resmi pemerintah yang ternyata sengaja direkayasa: “Luas wilayah 67.290 km², jumlah penduduk tahun 2015 sekitar 4,9 juta jiwa.”

Adim menilai data ini sengaja dimanipulasi dan dicampuradukkan untuk mengecilkan fakta kemampuan wilayah kita.

“Mereka pakai data penduduk tahun 2015, zaman dulu sekali. Sekarang penduduk NTB sudah tembus 7,2 Juta jiwa, meningkat drastis. Mereka juga menghitung satu kesatuan seluruh NTB, menggabungkan data Lombok dan Sumbawa agar angkanya terlihat pas-pasan. Padahal kalau dipisah dan dihitung jujur, Pulau Sumbawa luasnya lebih besar dari Provinsi Banten atau D.I Yogyakarta, penduduknya sendiri sudah lebih dari 2,3 Juta jiwa. Syarat sudah lengkap, tapi dipaksa diperkecil angkanya agar ada alasan menolak,” paparnya.

Baca Juga:  KASUS PENCURIAN DAN PENJAMINAN SERTIFIKAT TANAH AKAN MENYERET BANYAK PIHAK

Puncak dari kebohongan itu terdapat pada kalimat sakti yang diberi tanda merah dalam dokumen tersebut:

“Secara geografis dan demografi dimungkinkan adanya 2 provinsi, NAMUN BERDASARKAN STRATEGI NASIONAL, maksimal penambahan hanya 1 provinsi.”

Adim mengartikan kalimat itu sebagai pembunuhan aspirasi rakyat secara tertulis.

“Pemerintah sendiri mengakui secara hitungan matematika dan geografi NTB LAYAK DIBAGI DUA. Secara alam kita berhak. Tapi karena alasan ‘Strategi Nasional’—yang artinya kebijakan politik sepihak pusat—mereka melarang pemekaran. Di tabel perhitungannya pun jelas tertulis: NTB Barat ada, NTB Timur ada, tapi PULAU SUMBAWA TIDAK ADA, TIDAK TERCATAT, SEOLAH-OLAH TIDAK ADA. Ini diskriminasi murni dan ketidakadilan nyata,” seru Adim berapi-api.

Anggota Dewan Tahu Isi Dokumen, Tapi Diam: Itu Pengkhianatan

Dalam analisis mendalamnya, Adim juga menyoroti peran para wakil rakyat yang selama ini dipercaya masyarakat. Ia menunjukkan bukti naskah asli RUU Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang sudah ditandatangani lengkap persetujuannya oleh seluruh Fraksi DPR RI pada masanya.

“Dulu, RUU ini sudah selesai. DPR sudah setuju 100%, tanda tangan lengkap semua fraksi, syarat administrasi beres. Tapi setelah itu, muncul dokumen DESARTADA 2016 ini, lalu kita dikorbankan,” ungkap Adim.

Adim melontarkan pertanyaan keras yang harus dijawab para wakil rakyat: “Apakah Anggota DPR Dapil Sumbawa dan DPD NTB Tahu dokumen ini ada dan isinya seperti ini? Jawabannya sudah pasti: PASTI TAHU DAN SANGAT TAHU. Mereka duduk di meja yang sama.”

Menurut Adim, ketidaktegasan dan sikap diam para wakil rakyat itu adalah definisi sesungguhnya dari pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

“Mereka tahu isi dokumen ini, tahu nasib kita sudah dikunci mati sejak 2016, tahu alasannya bukan karena syarat tidak lengkap, tapi mereka tidak pernah memberitahu rakyat. Mereka malah pura-pura berjuang di depan kamera, bilang berkas sudah lengkap, tinggal uji publik, tinggal sedikit lagi. Itu semua kebohongan demi mendapatkan suara di pemilu. Kasus ini sebenarnya sudah mati dan dikuburkan sejak 2016, mereka hanya membiarkan rakyat berharap kosong bertahun-tahun,” tuding Adim dengan nada kecewa.

Dokumen Ini Bukti Sejarah Perjuangan Rakyat
Menutup pemaparannya, Adim menegaskan bahwa dokumen yang berhasil diungkap dan dibedah ini bukan sekadar kertas arsip, melainkan bukti sejarah dan hukum yang sah. Dokumen ini membuktikan tiga hal besar: adanya kolusi birokrasi dan politisi, adanya diskriminasi nyata, serta adanya kebohongan publik yang terorganisir selama belasan tahun.

Adim berjanji, dokumen asli dan hasil analisis ini akan segera disebarluaskan ke seluruh penjuru Pulau Sumbawa, agar seluruh lapisan masyarakat tahu persis apa yang terjadi di balik layar.

“Rakyat berhak tahu kenapa nasibnya digantung bertahun-tahun. Kini tabir penipuan terbuka lebar: Kita bukan kalah syarat, tapi dikalahkan oleh kebijakan usang dan pengkhianatan di meja perundingan. Dokumen ini akan kami jadikan dasar tuntutan keras. Perjuangan ini belum selesai, justru baru saja menemukan arah yang sebenarnya: Menuntut keadilan atas kebohongan yang telah kami telan bertahun-tahun,” pungkas Adim.

Red.

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23

Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:06

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:01

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:05

DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:33

PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Berita Terbaru