RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 03:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember //TintaPis.Com// – Di sejumlah titik, pengemudi kendaraan berat diminta tidak melaju lebih dari 20 kilometer per jam demi menekan risiko kecelakaan fatal.

Langkah ini menyasar kawasan Puger,Balung, Rambipuji dan sekitarnya,mana yang selama ini dikenal padat serta memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Satlantas Polres Jember mulai memperketat imbauan batas kecepatan di jalur rawan kecelakaan, terutama bagi sopir truk.

Arus kendaraan berat yang melintas setiap hari, ditambah kondisi jalan yang ramai, membuat potensi kecelakaan sulit dihindari jika pengemudi tidak disiplin.

Upaya konkret dilakukan dengan intensitas imbauan bersama Dinas Perhubungan Jember.

Titik pemasangan difokuskan pada jalur strategis, termasuk akses Kecamatan Kasian hingga Puger yang menjadi jalur utama angkutan barang dan tambang.

Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata menegaskan, kesepakatan ini bukan sekedar formalitas.

Pihaknya ingin memastikan pengemudi benar-benar memahami pentingnya menjaga kecepatan, khususnya saat melintasi kawasan padat aktivitas warga.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Rusemy Mendukung DIM

“Fokusnya jalur kendaraan berat agar pengemudi lebih waspada dan menghargai keselamatan sesama pengguna jalan,” ujarnya.

Batas maksimal 20 kilometer per jam dinilai krusial bagi kendaraan yang memuat besar.

Dengan kecepatan rendah, pengemudi memiliki waktu reaksi lebih panjang untuk mengantisipasi kondisi darurat, termasuk risiko rem blong atau kendaraan oleng.

Menurut Bagas, kecelakaan yang melibatkan truk sering kali berakibat fatal karena bobot kendaraan yang besar.

Oleh karena itu, pengendalian kecepatan menjadi kunci utama untuk meminimalisir korban jiwa maupun kerugian materil.

Selain pendekatan persuasif melalui imbauan visual, kepolisian juga menegaskan akan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran yang membahayakan, tentu akan kami tindak. Ini demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.Penindakan akan terfokus pada pengemudi yang terbukti mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain seperti sepeda motor dan lainnya.(pal)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru