RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum, Webinar Nasional MHI Kupas Rechterlijk Pardon dalam KUHP Baru

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR -//Tintapos.com//- Konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026), dan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Webinar bertajuk “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon” ini dimoderatori oleh advokat dan praktisi hukum Retno Wulandari, S.H. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.

“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Jamil.

Menurutnya, Rechterlijk Pardon merupakan inovasi penting yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan berada dalam koridor hukum yang jelas.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Patumbak Respon Laporan Warga Terkait adanya lokasi Perjudian dan Narkoba Di Patumbak

Ia menilai, mekanisme pemaafan hakim dapat menjadi instrumen untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan serta membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif. Di sisi lain, tanpa pedoman yang jelas, diskresi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., dosen dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Dalam paparannya, Dedi mendorong Mahkamah Agung segera menyusun pedoman teknis yang dapat menjadi acuan bagi para hakim dalam menerapkan pemaafan hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbedaan penafsiran yang terlalu lebar.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai batas diskresi hakim, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pemaafan hakim menjadi salah satu topik yang relevan dalam perkembangan hukum pidana modern, terutama setelah lahirnya KUHP baru yang memberikan ruang lebih besar bagi terwujudnya keadilan substantif.
(MHI/AM)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru