BOGOR -//Tintapos.com//- Konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026), dan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.
Webinar bertajuk “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon” ini dimoderatori oleh advokat dan praktisi hukum Retno Wulandari, S.H. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.
“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Jamil.
Menurutnya, Rechterlijk Pardon merupakan inovasi penting yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan berada dalam koridor hukum yang jelas.
Ia menilai, mekanisme pemaafan hakim dapat menjadi instrumen untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan serta membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif. Di sisi lain, tanpa pedoman yang jelas, diskresi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., dosen dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia.
Dalam paparannya, Dedi mendorong Mahkamah Agung segera menyusun pedoman teknis yang dapat menjadi acuan bagi para hakim dalam menerapkan pemaafan hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbedaan penafsiran yang terlalu lebar.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai batas diskresi hakim, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pemaafan hakim menjadi salah satu topik yang relevan dalam perkembangan hukum pidana modern, terutama setelah lahirnya KUHP baru yang memberikan ruang lebih besar bagi terwujudnya keadilan substantif.
(MHI/AM)





















