RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum, Webinar Nasional MHI Kupas Rechterlijk Pardon dalam KUHP Baru

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR -//Tintapos.com//- Konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026), dan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Webinar bertajuk “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon” ini dimoderatori oleh advokat dan praktisi hukum Retno Wulandari, S.H. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.

“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Jamil.

Menurutnya, Rechterlijk Pardon merupakan inovasi penting yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan berada dalam koridor hukum yang jelas.

Baca Juga:  Temukan Belasan Kasus Suspek Campak, Dinkes Bondowoso Gencarkan Imunisasi

Ia menilai, mekanisme pemaafan hakim dapat menjadi instrumen untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan serta membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif. Di sisi lain, tanpa pedoman yang jelas, diskresi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., dosen dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Dalam paparannya, Dedi mendorong Mahkamah Agung segera menyusun pedoman teknis yang dapat menjadi acuan bagi para hakim dalam menerapkan pemaafan hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbedaan penafsiran yang terlalu lebar.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai batas diskresi hakim, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pemaafan hakim menjadi salah satu topik yang relevan dalam perkembangan hukum pidana modern, terutama setelah lahirnya KUHP baru yang memberikan ruang lebih besar bagi terwujudnya keadilan substantif.
(MHI/AM)

Berita Terkait

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026
Jelang Panen Raya, Kelompok Tani Kembang Harapan Gelar Syukuran di Pulau Busuk Jaya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:03

Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:31

Saat Audensi,Dinas Dikpora Bima Dituduh Hindari Tanggung Jawab: Berlindung di Balik Aturan yang Belum Sah untuk Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02

Sengketa Bantuan Pendidikan SMPN 8 Lambu TA 2026: Dinas Dikbudpora Bima Tegaskan Prosedur, BAPEKA-NTB Sorot Potensi Penyimpangan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40

Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:18

Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:17

Residivis Curanmor Ditangkap, Polda Sumsel Bongkar Penipuan Digital Berkedok Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Berita

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:57