Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum, Webinar Nasional MHI Kupas Rechterlijk Pardon dalam KUHP Baru

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR -//Tintapos.com//- Konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026), dan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Webinar bertajuk “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon” ini dimoderatori oleh advokat dan praktisi hukum Retno Wulandari, S.H. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.

“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Jamil.

Menurutnya, Rechterlijk Pardon merupakan inovasi penting yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan berada dalam koridor hukum yang jelas.

Baca Juga:  Apriliano Fahmi Resmi Buka Turnamen Futsal IMAPES Cup 2026, Dorong Sportivitas dan Persatuan Generasi Muda Pesisir Selatan

Ia menilai, mekanisme pemaafan hakim dapat menjadi instrumen untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan serta membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif. Di sisi lain, tanpa pedoman yang jelas, diskresi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., dosen dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Dalam paparannya, Dedi mendorong Mahkamah Agung segera menyusun pedoman teknis yang dapat menjadi acuan bagi para hakim dalam menerapkan pemaafan hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbedaan penafsiran yang terlalu lebar.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai batas diskresi hakim, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pemaafan hakim menjadi salah satu topik yang relevan dalam perkembangan hukum pidana modern, terutama setelah lahirnya KUHP baru yang memberikan ruang lebih besar bagi terwujudnya keadilan substantif.
(MHI/AM)

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti
RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026
Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan
SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11