RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Terbukti Langgar Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT.SIM diberikan Sanksi

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan hasil investigasi dan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran Sungai Singingi yang diduga berasal dari aktivitas PT. Sinergi Inti Makmur (SIM). Dalam ekspos resmi yang digelar pada Kamis (26/06/2025), DLH menegaskan bahwa PT. SIM terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, yang berakibat pada tercemarnya Sungai Singingi dan kematian biota air secara masif.

Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, menjelaskan bahwa dua sampel air diambil dari Sungai Singingi dan anak sungai yang berada di sekitar lokasi pembuangan limbah perusahaan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 694 mg/l pada sampel pertama, jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan sebesar 350 mg/l.

Selain itu, nilai pH (tingkat keasaman) berada di kisaran 6–9, yang juga tidak sesuai dengan standar baku mutu yang seharusnya berada di rentang 5–6. Sementara itu, kadar Total Suspended Solid (TSS) atau tingkat kekeruhan air tercatat sebesar 1.615 mg/l, sedangkan batas maksimal yang diperbolehkan hanya 200 mg/l.

“Temuan ini membuktikan bahwa limbah cair dari PT. SIM berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Singingi, yang berdampak langsung terhadap ekosistem sungai, termasuk kematian ikan di sepanjang aliran,” ujar Deflides.

Dari hasil verifikasi lapangan, DLH juga menemukan bahwa perusahaan belum memiliki Surat Layak Operasi (SLO) dan telah menjalankan aktivitas operasional tanpa menyelesaikan fasilitas pengolahan limbah sesuai persyaratan. Berdasarkan dokumen teknis, PT. SIM seharusnya memiliki 13 kolam IPAL, namun yang tersedia hanya 10 kolam.

“Ini menunjukkan adanya unsur kelalaian manajemen perusahaan, karena memaksakan operasional sebelum infrastruktur limbah selesai dan legalitasnya lengkap,” tambahnya.

DLH Kuansing menyatakan bahwa PT. SIM telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga:  PNIB :Perdamaian Harga Mati, Indonesia Non Blok dan Bebas Aktiv, Jangan Mempolitisasi Agama Perang Israel dan Amerika vs Iran

Sanksi dan Tindakan Pemulihan

Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui DLH telah menetapkan sanksi administratif paksaan dan sanksi adat. Berikut rincian kewajiban yang dikenakan kepada PT. SIM:

1. Sanksi Adat

PT. SIM dikenai sanksi adat oleh masyarakat Adat Antau Singingi.

2. Pemulihan Lingkungan

Penebaran 60.000 ekor benih ikan di sungai.

Penanaman bibit bambu di pinggiran Anak Sungai Lantak Payo.

Pemisahan saluran drainase air hujan dari saluran cucian pabrik.

Pembangunan tambahan kolam IPAL sesuai dokumen teknis (dari 10 menjadi 13 kolam).

3. Penghentian Sanksi Paksaan Pemerintah Secara Bertahap DLH mencabut sebagian sanksi paksaan dengan pertimbangan bahwa:

Sebagian besar kewajiban telah dilaksanakan.

PT. SIM bersedia melakukan perhitungan ulang terhadap kapasitas kolam IPAL.

Perusahaan menunjukkan komitmen menjaga iklim investasi dan tenaga kerja.

Telah diterima Surat Pernyataan dari Direktur PT. SIM.

Perusahaan diizinkan beroperasi secara terbatas, dengan:

Kapasitas maksimal 45 ton TBS/jam.

Waktu kerja terbatas 14 jam per hari selama 53 hari kalender sejak tanggal 16 Juni 2025.

4. Evaluasi Lanjutan

Setelah masa 53 hari berakhir, akan dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh PT. SIM. Pemerintah dapat kembali memberlakukan sanksi atau pencabutan izin operasional secara permanen apabila ditemukan pelanggaran ulang atau ketidakpatuhan.

DLH Kuansing menegaskan bahwa pendekatan sanksi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai langkah pemulihan dan edukatif bagi pelaku usaha agar mematuhi semua ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.*

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru