Terbukti Langgar Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT.SIM diberikan Sanksi

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan hasil investigasi dan uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran Sungai Singingi yang diduga berasal dari aktivitas PT. Sinergi Inti Makmur (SIM). Dalam ekspos resmi yang digelar pada Kamis (26/06/2025), DLH menegaskan bahwa PT. SIM terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, yang berakibat pada tercemarnya Sungai Singingi dan kematian biota air secara masif.

Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, menjelaskan bahwa dua sampel air diambil dari Sungai Singingi dan anak sungai yang berada di sekitar lokasi pembuangan limbah perusahaan. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 694 mg/l pada sampel pertama, jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan sebesar 350 mg/l.

Selain itu, nilai pH (tingkat keasaman) berada di kisaran 6–9, yang juga tidak sesuai dengan standar baku mutu yang seharusnya berada di rentang 5–6. Sementara itu, kadar Total Suspended Solid (TSS) atau tingkat kekeruhan air tercatat sebesar 1.615 mg/l, sedangkan batas maksimal yang diperbolehkan hanya 200 mg/l.

“Temuan ini membuktikan bahwa limbah cair dari PT. SIM berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Singingi, yang berdampak langsung terhadap ekosistem sungai, termasuk kematian ikan di sepanjang aliran,” ujar Deflides.

Dari hasil verifikasi lapangan, DLH juga menemukan bahwa perusahaan belum memiliki Surat Layak Operasi (SLO) dan telah menjalankan aktivitas operasional tanpa menyelesaikan fasilitas pengolahan limbah sesuai persyaratan. Berdasarkan dokumen teknis, PT. SIM seharusnya memiliki 13 kolam IPAL, namun yang tersedia hanya 10 kolam.

“Ini menunjukkan adanya unsur kelalaian manajemen perusahaan, karena memaksakan operasional sebelum infrastruktur limbah selesai dan legalitasnya lengkap,” tambahnya.

DLH Kuansing menyatakan bahwa PT. SIM telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Juga:  UAR Korda Bogor Turut Evakuasi Wisatawan Jakarta yang Tenggelam di Curug Ciparay

Sanksi dan Tindakan Pemulihan

Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui DLH telah menetapkan sanksi administratif paksaan dan sanksi adat. Berikut rincian kewajiban yang dikenakan kepada PT. SIM:

1. Sanksi Adat

PT. SIM dikenai sanksi adat oleh masyarakat Adat Antau Singingi.

2. Pemulihan Lingkungan

Penebaran 60.000 ekor benih ikan di sungai.

Penanaman bibit bambu di pinggiran Anak Sungai Lantak Payo.

Pemisahan saluran drainase air hujan dari saluran cucian pabrik.

Pembangunan tambahan kolam IPAL sesuai dokumen teknis (dari 10 menjadi 13 kolam).

3. Penghentian Sanksi Paksaan Pemerintah Secara Bertahap DLH mencabut sebagian sanksi paksaan dengan pertimbangan bahwa:

Sebagian besar kewajiban telah dilaksanakan.

PT. SIM bersedia melakukan perhitungan ulang terhadap kapasitas kolam IPAL.

Perusahaan menunjukkan komitmen menjaga iklim investasi dan tenaga kerja.

Telah diterima Surat Pernyataan dari Direktur PT. SIM.

Perusahaan diizinkan beroperasi secara terbatas, dengan:

Kapasitas maksimal 45 ton TBS/jam.

Waktu kerja terbatas 14 jam per hari selama 53 hari kalender sejak tanggal 16 Juni 2025.

4. Evaluasi Lanjutan

Setelah masa 53 hari berakhir, akan dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan oleh PT. SIM. Pemerintah dapat kembali memberlakukan sanksi atau pencabutan izin operasional secara permanen apabila ditemukan pelanggaran ulang atau ketidakpatuhan.

DLH Kuansing menegaskan bahwa pendekatan sanksi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai langkah pemulihan dan edukatif bagi pelaku usaha agar mematuhi semua ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.*

Berita Terkait

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti
RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026
Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan
SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11