RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Kuning, Sabu 2,11 Gram Diamankan

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPis.Com// – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ABM(23), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, berhasil diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 2,11 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Penyelidikan dimulai sejak dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah mengantongi informasi dan bukti awal yang cukup, tim bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Sungai Kuning dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, satu pipet sendok, sebuah kotak Redoxon kosong yang dibalut isolasi ban hitam, satu unit ponsel merk Infinix Zero 30 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli seharga Rp3.000.000 menggunakan uang miliknya dan rekannya yang juga buron berinisial B, Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menyasar lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Warung Mie Sakera Balung Jember Di Ganyang Si Jago Merah

Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim di lapangan yang telah berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti secara profesional dan tanpa perlawanan.

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kuansing. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk mengejar pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Novris.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Dengan keberhasilan ini, Polres Kuansing berharap dapat memberikan efek jera serta peringatan keras kepada pelaku lain agar tidak mencoba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.” Pungkas Kasat.

Humas Polres Kuantan Singingi
Polda Riau

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres
Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban
PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS
Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus
Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama
PO Bus Tanpa Legalitas Jadi Atensi Utama LKPM-NTB di Kota Bima, Ancam Lapor Penipuan Negara
Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban
UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:48

Dugaan Korupsi Alat Berat Dinas PUPR Kabupaten Bima: Rugikan Daerah Rp 3,89 Miliar, Pelapor Lengkapi Keterangan di Polres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:46

Pernyataan Abu Janda Dinilai Keliru, Ketua PW GP Ansor Sumbar: Minangkabau Adalah Penjaga Peradaban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:46

PETANI SAWIT MENJERIT, HARGA TBS “TERJUN” DINAS PERKEBUNAN KUANSING DIDUGA LEMAH DALAM PENGAWASAN HARGA TBS

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:04

Polsek Kuantan Hilir Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Wilkumnya, Tanaman Jagung Tumbuh Subur dan Bagus

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:22

Imaam Yakhsyallah Mansur: Kehormatan Masjidil Haram dan Masjidil Aqsa Harus Dijaga Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:57

Riki Rizo Namzah Ketua GP Ansor Kabupaten Solok Sembelih Sapi Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:25

UAR – YEIF Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:09

Yayasan GANISA Hadiri Pembinaan Ormas di Kabupaten Bekasi, Perkuat Sinergi Demi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru