RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Kuning, Sabu 2,11 Gram Diamankan

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPis.Com// – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ABM(23), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, berhasil diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 2,11 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Penyelidikan dimulai sejak dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah mengantongi informasi dan bukti awal yang cukup, tim bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Sungai Kuning dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, satu pipet sendok, sebuah kotak Redoxon kosong yang dibalut isolasi ban hitam, satu unit ponsel merk Infinix Zero 30 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli seharga Rp3.000.000 menggunakan uang miliknya dan rekannya yang juga buron berinisial B, Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menyasar lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Pemkab Tolitoli Gelar Gebyar Cek Kesehatan Gratis Peringati HUT ke-62 Sulteng

Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim di lapangan yang telah berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti secara profesional dan tanpa perlawanan.

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kuansing. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk mengejar pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Novris.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Dengan keberhasilan ini, Polres Kuansing berharap dapat memberikan efek jera serta peringatan keras kepada pelaku lain agar tidak mencoba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.” Pungkas Kasat.

Humas Polres Kuantan Singingi
Polda Riau

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru