Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Kuning, Sabu 2,11 Gram Diamankan

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPis.Com// – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ABM(23), warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, berhasil diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor 2,11 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. Penyelidikan dimulai sejak dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah mengantongi informasi dan bukti awal yang cukup, tim bergerak cepat menuju rumah tersangka di Desa Sungai Kuning dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap atau bong, satu pipet sendok, sebuah kotak Redoxon kosong yang dibalut isolasi ban hitam, satu unit ponsel merk Infinix Zero 30 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli seharga Rp3.000.000 menggunakan uang miliknya dan rekannya yang juga buron berinisial B, Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menyasar lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Anggota TNI AU Lanud Sam Ratulangi dan Fasi Sulut Gelar Latihan Penyegaran Terbang Paramotor dan Paralayang di Desa Wisata Dunu, Gorontalo Utara

Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuansing akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim di lapangan yang telah berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti secara profesional dan tanpa perlawanan.

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kuansing. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk mengejar pelaku lainnya yang telah masuk dalam DPO. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Novris.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Dengan keberhasilan ini, Polres Kuansing berharap dapat memberikan efek jera serta peringatan keras kepada pelaku lain agar tidak mencoba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.” Pungkas Kasat.

Humas Polres Kuantan Singingi
Polda Riau

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang
Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket
Polsek Kuantan Tengah Tindak 5 Unit Mesin Robin Diduga Digunakan Untuk Aktivitas PETI Ilegal di Pintu Gobang Kari
Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai
Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:50

Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:11

Jum’at Berkah, Wujud Kepedulian Sosial, PPWI Riau Bersama Polsek Cerenti Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:32

Polsek Singingi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Muara Lembu, Pria Ditangkap Bersama Lima Paket

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:26

Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:54

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Mesin PETI di Desa Pantai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:29

Polres Kuansing Tindak 7 Rakit PETI di Tiga Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan di Tempat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:39

Polsek Singingi Tindak Empat Rakit PETI di Desa Kebun Lado, Seluruhnya Dibakar

Berita Terbaru