Gegara Hina Wartawan, Mantan Oknum Camat di Pasbar Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat // TintaPost.Com // -Terdakwa saiful AM usia (57), seorang ASN dan sekaligus mantan camat lembah melintang, dijatuhi vonis pidana penjara 2 bulan denda Dua ribu Lima ratus perak dalam perkara mengatakan Anj1ng terhadap Ahmad Rifai, Dilangsir,” Minggu,” (20/7/2025)

“MEGADILI
1.Menyatakan terdakwa Saiful AM,” S,Pd bin Arbain Magek(alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan’

2.menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama (2) bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

3.menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah dari putusan hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan berakhir selama 3 (tiga) bulan,

4.menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek robot warna hitam di kembalikan kepada saksi Ahmad Rifai,

5.membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP.200,000 (Dua ribu Rupiah) ujar Hakim tunggal Safrijaldi SH di ruang sidang, Pengadilan Negeri Pasaman Barat , Kamis (10/ juli/2025).

Baca Juga:  AKP Benny Afriandi Siregar SH.MH Tak Ada Ampun untuk Narkotika

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Saiful AM yang beralamat di jorong lombok Nagari ujung gading kecamatan Lembah Pasaman Barat, Sumatra Barat, terbukti melanggar Pasal 315 KUHP seseorang baik di muka umum dengan lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan ataupun perbuatan.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana ringan , sebagaimana dakwaan kesatu,”

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim tunggal Safrijaldi SH memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Saiful AM untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak lalu terdakwa Saiful AM, mengatakan tidak di ruangan sidang tersebut.

(Tim)
Sumber/KawalBangsa.Com

Berita Terkait

PT YBS Berjanji Perbaiki Jalan dan Tingkatkan Kontribusi CSR di Kenegerian Lipat Kain
Laporan Dari Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Kembali Ringkus Pengedar Ganja di Nagari Kapa
Waaww,, aktivitas PETI Bukan Hilang Tapi Semakin Bertambah, Lokasi Baru di Desa Seberang Taluk Hilir
AKP Benny Afriandi Siregar SH.MH Tak Ada Ampun untuk Narkotika
Tegas…. 32 Rakit Dompeng Dimusnahkan Polsek Kuantan Tengah
Tindak Tegas PETI, Polsek Singingi Musnahkan 4 Rakit dan Pondok Tambang
Masyarakat Lipat Kain Geram, PT YBS Dinilai Abai terhadap Lingkungan dan Sosial
Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:11

PT YBS Berjanji Perbaiki Jalan dan Tingkatkan Kontribusi CSR di Kenegerian Lipat Kain

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:00

Laporan Dari Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Kembali Ringkus Pengedar Ganja di Nagari Kapa

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:38

Waaww,, aktivitas PETI Bukan Hilang Tapi Semakin Bertambah, Lokasi Baru di Desa Seberang Taluk Hilir

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:32

AKP Benny Afriandi Siregar SH.MH Tak Ada Ampun untuk Narkotika

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:03

Tegas…. 32 Rakit Dompeng Dimusnahkan Polsek Kuantan Tengah

Senin, 21 Juli 2025 - 16:30

Masyarakat Lipat Kain Geram, PT YBS Dinilai Abai terhadap Lingkungan dan Sosial

Senin, 21 Juli 2025 - 10:23

Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

Senin, 21 Juli 2025 - 04:10

Gegara Pelantikan Koni Pasbar Ricuh, Ketua Pelaksana Laporkan Pembuat Keributan ke Polisi

Berita Terbaru