RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Gegara Hina Wartawan, Mantan Oknum Camat di Pasbar Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat // TintaPost.Com // -Terdakwa saiful AM usia (57), seorang ASN dan sekaligus mantan camat lembah melintang, dijatuhi vonis pidana penjara 2 bulan denda Dua ribu Lima ratus perak dalam perkara mengatakan Anj1ng terhadap Ahmad Rifai, Dilangsir,” Minggu,” (20/7/2025)

“MEGADILI
1.Menyatakan terdakwa Saiful AM,” S,Pd bin Arbain Magek(alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan’

2.menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama (2) bulan.

3.menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah dari putusan hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan berakhir selama 3 (tiga) bulan,

4.menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek robot warna hitam di kembalikan kepada saksi Ahmad Rifai,

5.membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP.200,000 (Dua ribu Rupiah) ujar Hakim tunggal Safrijaldi SH di ruang sidang, Pengadilan Negeri Pasaman Barat , Kamis (10/ juli/2025).

Baca Juga:  Pemuda Penatoi Hentikan Pekerjaan PT Brantas Abipraya, Tuntut Janji Pemberdayaan & Legalitas Izin

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Saiful AM yang beralamat di jorong lombok Nagari ujung gading kecamatan Lembah Pasaman Barat, Sumatra Barat, terbukti melanggar Pasal 315 KUHP seseorang baik di muka umum dengan lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan ataupun perbuatan.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana ringan , sebagaimana dakwaan kesatu,”

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim tunggal Safrijaldi SH memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Saiful AM untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak lalu terdakwa Saiful AM, mengatakan tidak di ruangan sidang tersebut.

(Tim)
Sumber/KawalBangsa.Com

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru