Gegara Hina Wartawan, Mantan Oknum Camat di Pasbar Resmi Jadi Tersangka

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat // TintaPost.Com // -Terdakwa saiful AM usia (57), seorang ASN dan sekaligus mantan camat lembah melintang, dijatuhi vonis pidana penjara 2 bulan denda Dua ribu Lima ratus perak dalam perkara mengatakan Anj1ng terhadap Ahmad Rifai, Dilangsir,” Minggu,” (20/7/2025)

“MEGADILI
1.Menyatakan terdakwa Saiful AM,” S,Pd bin Arbain Magek(alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan’

2.menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama (2) bulan.

3.menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada perintah dari putusan hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan berakhir selama 3 (tiga) bulan,

4.menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk merek robot warna hitam di kembalikan kepada saksi Ahmad Rifai,

5.membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar RP.200,000 (Dua ribu Rupiah) ujar Hakim tunggal Safrijaldi SH di ruang sidang, Pengadilan Negeri Pasaman Barat , Kamis (10/ juli/2025).

Baca Juga:  Pembina Utama UAR: Wujudkan Iman dengan Menolong Sesama Tanpa Menunggu Diminta

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Saiful AM yang beralamat di jorong lombok Nagari ujung gading kecamatan Lembah Pasaman Barat, Sumatra Barat, terbukti melanggar Pasal 315 KUHP seseorang baik di muka umum dengan lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan ataupun perbuatan.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana ringan , sebagaimana dakwaan kesatu,”

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim tunggal Safrijaldi SH memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Saiful AM untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak lalu terdakwa Saiful AM, mengatakan tidak di ruangan sidang tersebut.

(Tim)
Sumber/KawalBangsa.Com

Berita Terkait

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti
RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial
Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026
Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:02

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:32

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di Gereja Immanuel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:07

Perkuat Kepedulian Sosial, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa Pimpin Giat Jumat Berkah bagi Lansia di Desa Petapahan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:37

GRIB-JAYA KOTA BIMA RESMI LAPORKAN DIREKTUR RSUD KOTA BIMA KE POLRES KOTA BIMA — UNIT TIPIKOR

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:34

Cegah Karhutla, Tim Gabungan Polres Banyuasin Gelar Patroli dan Edukasi Masyarakat di Banyuasin I

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:39

WARUNG DI LINGKUNGAN RSUD KOTA BIMA DIBOBOL PENCURI, RUGI HINGGA Rp7,75 JUTA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:41

Acara Kenal Pamit Polda Sumsel Jadi Momentum Penguatan Integritas dan Pengabdian Bersama Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:30

Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat Baru Langsung Bekerja Kawal Agenda Nasional dan Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11