KadisDukcapil Kuansing

RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

DPRD Kuansing

Pj Kades Koto Sentajo Kecamatan Sentajo Raya H. Bahasa, A. Md

Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (21/7/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga Berinisial RAS(33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Laporan diterima berdasarkan LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Pelapor menyatakan bahwa uang hasil penjualan buah kelapa sawit senilai Rp 25.825.000,00 yang dititipkan kepada terlapor berinisial RGM(22), telah digelapkan,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, saat pelaku menghubungi korban dan mengaku bahwa uang yang dipercayakan kepadanya telah hilang. Setelah dilakukan pencarian dan mediasi, pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 15.000.000,00 secara bertahap. Namun, pada 09 Juli 2025, pelaku diketahui melarikan diri dan tidak dapat dihubungi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Melalui proses penyelidikan, saksi-saksi telah diperiksa, termasuk dua orang saksi pemuat sawit berinisial RAS(25) dan SH(26). Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 05 Juli 2025 juga telah diamankan.

Baca Juga:  PT YBS Diam Terkait Rencana Aksi Unjuk Rasa: Transparansi Dipertanyakan

“Pada hari Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke Polsek Kuantan Mudik membawa langsung terduga pelaku, RGM(22),” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Petugas kemudian melakukan penangkapan secara resmi disertai Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan.

Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan dan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri guna penanganan hukum selanjutnya.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuan Berencana di Desa Gaung Asam
Analisis Mendalam dan Terstruktur Mengenai Fenomena Penolakan Masyarakat Terhadap Pengambilalihan Tanah untuk Proyek Pemerintah
Kapolda Sumsel Tegaskan Soliditas TNI-Polri Kunci Utama Kondusivitas Sumatera Selatan
Peguyuban Masyarakat Anti Korupsi Indonesia NTB Sorot Proyek SPAM Kota Bima: Potongan Harga 20% Dinilai Berisiko Turunkan Kualitas Layanan
Istiqomah Hingga Akhir di Lokasi Bencana, Tim UAR Jabar Terharu Tinggalkan Pasirlangu
Kamuflase Ojek di Pangkalan Terlibat Dalam Jaringan Kurir Narkoba 15 Kilogram di Asahan
Imam Plur Ragukan Pemenang Tender Ruang Rawat Inap RSUD kota bima, Tak Miliki SBU Gedung Kesehatan
Jama’ah Muslimin Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada 18 Februari 2026 Berdasarkan Rukyat Global
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:00

Wabup Ingatkan Rancangan Awal RKPD 2027 Murung Raya harus Berbasis Penguatan Ekonomi Lokal

Kamis, 19 Februari 2026 - 07:32

Bupati Bogor Hijaukan Kembali Kawasan Pakansari Pasca Puting Beliung

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:16

Bupati Bima Temui Pangkormar, Jajaki Pembangunan Batalyon Marinir di Wilayahnya

Senin, 16 Februari 2026 - 12:35

Rajai Klasemen, PSP Padang Bungkam PSPP Padang Panjang 3-2

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:20

Bupati Bogor Gerak Cepat Tinjau Langsung Lokasi Puting Beliung di Pakansari

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:16

Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, Tunjukan Komitmennya dalam Mendengar Langsung Aspirasi Masyarakat saat Menghadiri Kegiatan Melayur Jalur Jitu Kuantan

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:07

Bupati Deli Serdang “Gas Full” 2 Pejabat Dinas Pendidikan, Isu Dugaan Pungli Bayangi Pelantikan Ratusan Kepala Sekolah dan Pengawas

Senin, 9 Februari 2026 - 09:15

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi, H. Doni Aprialdi, SH., MH, memimpin apel Pagi

Berita Terbaru