Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (21/7/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga Berinisial RAS(33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Laporan diterima berdasarkan LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Pelapor menyatakan bahwa uang hasil penjualan buah kelapa sawit senilai Rp 25.825.000,00 yang dititipkan kepada terlapor berinisial RGM(22), telah digelapkan,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, saat pelaku menghubungi korban dan mengaku bahwa uang yang dipercayakan kepadanya telah hilang. Setelah dilakukan pencarian dan mediasi, pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 15.000.000,00 secara bertahap. Namun, pada 09 Juli 2025, pelaku diketahui melarikan diri dan tidak dapat dihubungi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Melalui proses penyelidikan, saksi-saksi telah diperiksa, termasuk dua orang saksi pemuat sawit berinisial RAS(25) dan SH(26). Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 05 Juli 2025 juga telah diamankan.

Baca Juga:  PT YBS Berjanji Perbaiki Jalan dan Tingkatkan Kontribusi CSR di Kenegerian Lipat Kain

“Pada hari Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke Polsek Kuantan Mudik membawa langsung terduga pelaku, RGM(22),” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Petugas kemudian melakukan penangkapan secara resmi disertai Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan.

Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan dan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri guna penanganan hukum selanjutnya.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

PT YBS Berjanji Perbaiki Jalan dan Tingkatkan Kontribusi CSR di Kenegerian Lipat Kain
Laporan Dari Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Kembali Ringkus Pengedar Ganja di Nagari Kapa
Waaww,, aktivitas PETI Bukan Hilang Tapi Semakin Bertambah, Lokasi Baru di Desa Seberang Taluk Hilir
AKP Benny Afriandi Siregar SH.MH Tak Ada Ampun untuk Narkotika
Tegas…. 32 Rakit Dompeng Dimusnahkan Polsek Kuantan Tengah
Tindak Tegas PETI, Polsek Singingi Musnahkan 4 Rakit dan Pondok Tambang
Masyarakat Lipat Kain Geram, PT YBS Dinilai Abai terhadap Lingkungan dan Sosial
Gegara Pelantikan Koni Pasbar Ricuh, Ketua Pelaksana Laporkan Pembuat Keributan ke Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:11

PT YBS Berjanji Perbaiki Jalan dan Tingkatkan Kontribusi CSR di Kenegerian Lipat Kain

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:00

Laporan Dari Masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Pasbar Kembali Ringkus Pengedar Ganja di Nagari Kapa

Rabu, 23 Juli 2025 - 09:38

Waaww,, aktivitas PETI Bukan Hilang Tapi Semakin Bertambah, Lokasi Baru di Desa Seberang Taluk Hilir

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:32

AKP Benny Afriandi Siregar SH.MH Tak Ada Ampun untuk Narkotika

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:03

Tegas…. 32 Rakit Dompeng Dimusnahkan Polsek Kuantan Tengah

Senin, 21 Juli 2025 - 16:30

Masyarakat Lipat Kain Geram, PT YBS Dinilai Abai terhadap Lingkungan dan Sosial

Senin, 21 Juli 2025 - 10:23

Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

Senin, 21 Juli 2025 - 04:10

Gegara Pelantikan Koni Pasbar Ricuh, Ketua Pelaksana Laporkan Pembuat Keributan ke Polisi

Berita Terbaru