RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Subsidi Operasional Trans Padang, Kelebihan Pembayaran Capai Rp5,29 Miliar

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG

— //Tintapos.com//

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Tim Penyelidik tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Dalam siaran pers Kejati Sumatera Barat, disebutkan perkara tersebut berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berupa kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Penyelidik Kejati Sumbar meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak, yakni Direktur Utama PSM, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Kejati Sumbar menyebut permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan terkait rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.

Hingga saat ini, Tim Penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang. Pemeriksaan diarahkan antara lain untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga:  Rajai Klasemen, PSP Padang Bungkam PSPP Padang Panjang 3-2

Tim Penyelidik juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang telah diperoleh serta meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, pihak-pihak yang dimintai klarifikasi tidak serta-merta dinyatakan terlibat dalam tindak pidana. Mereka ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.

Selanjutnya, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya. Apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selama proses klarifikasi, para pihak disebut bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.

Kejati Sumbar menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

(*Ziqro)

Berita Terkait

KSBSI NTB LAPORKAN OKNUM PT BGR LOGISTIK KE POLDA NTB: DUGAAN PENYEKAPAN, PENELANTARAN, HINGGA PERBUDAKAN MODERN — KORBAN KRITIS KARENA SAKIT GINJAL
Polisi Bima kota Digerebek Selingkuh! Pelakor Ucap Kok Ribut, Suaminya Saya Bawa Lari..!
LAPORAN FUI BIMA RAYA KE POLRES BIMA KOTA: KONTEN KREATOR “BAJAK LAUT” MARAH SERANG WARTAWAN — TUDUH FITNAH, UNGGAH ULANG VIDEO, ANCAM LAPOR BALIK, SERTA MINTA TES URINE
Warga Keluhkan Aktivitas Pembelian BBM Menggunakan Jerigen di SPBU 14.255.580 Kabupaten Agam
BPN BERALASAN MASIH ANALISA, LALU SIAPA YANG TERBITKAN SERTIFIKATNYA? BAPEKA-NTB BERI WAKTU 2 HARI, SENIN DEPAN SIAP AKSI DI DEPAN KANTOR
WALHI NTT Desak Transparansi Pembangunan Vila dan Galangan Kapal di Wairterang yang Berpotensi Mengancam Ekosistem dan Warga Pesisir*
KISAH PILU DI KOTA BIMA: ANAK DITOLAK AYAHNYA YANG BERSTATUS PNS, SOSOK IBU AKAN MENANTANG TES DNA
KASUS VIRAL: ISTRI SAH (RP) MENDATANGI KANTOR BRI, DESAK PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK TERHORMAT KEPADA SAUDARI SENIA (SW) TETAP DAN PENGEMBALIAN SEMUA PEMBERIAN; TERUNGKAP BABAK BARU DAN BUKTI BARU.
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28

Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:32

RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:56

WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:55

Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:50

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:44

Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 05:04

Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40

Ikhtiar Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polda Sumsel Gelar Sholat Istisqo

Berita Terbaru