KAB.AGAM
—//Tintapos.com//
Redaksi Tintapos.com menerima laporan beserta bukti dokumentasi dari warga berinisial D terkait dugaan pelanggaran prosedur penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nomor 14.261.580, Kabupaten Agam. Warga mempertanyakan praktik pengisian BBM langsung ke dalam jerigen yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Menurut keterangan pelapor, aktivitas tersebut teramati pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.14 WIB. Melalui bukti dokumentasi yang diserahkan kepada redaksi, terlihat jelas adanya aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan wadah jerigen di area pengisian SPBU tersebut.
Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh pelapor, terutama terkait kesesuaiannya dengan ketentuan berlaku, khususnya apabila BBM yang dijual tersebut merupakan jenis BBM bersubsidi.
“Saya mempertanyakan apakah aktivitas pembelian BBM menggunakan jerigen tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya apabila BBM yang dibeli merupakan BBM bersubsidi,” ungkap D.
Lebih lanjut, warga berharap pihak pengelola SPBU serta Pertamina Patra Niaga dapat memberikan penjelasan resmi:
– Apakah pembelian BBM menggunakan jerigen diperbolehkan dan sesuai aturan?
– Apakah pembelian tersebut telah dilengkapi surat rekomendasi atau dokumen persyaratan yang ditetapkan?
– Untuk keperluan apa BBM dalam jumlah tersebut dibeli dan dibawa menggunakan jerigen
Warga pun meminta agar pihak berwenang segera melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV serta data transaksi pada waktu kejadian guna memastikan kebenaran dan menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Tintapos.com menegaskan bahwa laporan beserta dokumentasi yang diterima merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang seluas‑luasnya bagi pihak SPBU, Per watamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga pemberitaan tetap faktual, berimbang, dan tidak merugikan salah satu pihak.





















