PADANG
— //Tintapos.com//
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Tim Penyelidik tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Dalam siaran pers Kejati Sumatera Barat, disebutkan perkara tersebut berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berupa kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Penyelidik Kejati Sumbar meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak, yakni Direktur Utama PSM, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Kejati Sumbar menyebut permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan terkait rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.
Hingga saat ini, Tim Penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang. Pemeriksaan diarahkan antara lain untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.
Tim Penyelidik juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang telah diperoleh serta meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, pihak-pihak yang dimintai klarifikasi tidak serta-merta dinyatakan terlibat dalam tindak pidana. Mereka ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.
Selanjutnya, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya. Apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selama proses klarifikasi, para pihak disebut bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.
Kejati Sumbar menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
(*Ziqro)




















