Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Subsidi Operasional Trans Padang, Kelebihan Pembayaran Capai Rp5,29 Miliar

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG

— //Tintapos.com//

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Tim Penyelidik tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Dalam siaran pers Kejati Sumatera Barat, disebutkan perkara tersebut berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berupa kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Tim Penyelidik Kejati Sumbar meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak, yakni Direktur Utama PSM, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Kejati Sumbar menyebut permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan terkait rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.

Hingga saat ini, Tim Penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang. Pemeriksaan diarahkan antara lain untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga:  KASUS VIRAL: ISTRI SAH (RP) MENDATANGI KANTOR BRI, DESAK PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK TERHORMAT KEPADA SAUDARI SENIA (SW) TETAP DAN PENGEMBALIAN SEMUA PEMBERIAN; TERUNGKAP BABAK BARU DAN BUKTI BARU.

Tim Penyelidik juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang telah diperoleh serta meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Kejati Sumbar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, pihak-pihak yang dimintai klarifikasi tidak serta-merta dinyatakan terlibat dalam tindak pidana. Mereka ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.

Selanjutnya, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya. Apabila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut tidak menutup kemungkinan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selama proses klarifikasi, para pihak disebut bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan penyelidik.

Kejati Sumbar menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

(*Ziqro)

Berita Terkait

HIMBAUAN PENTING: WASPADAI BAHAYA ALIRAN LISTRIK SAAT BEKERJA,WARGA PENATOI MENINGGAL DUNIA TERKENA SETRUM LISTRIK
DARI KABAR HILANG YANG MENGGUNCANG BIMA HINGGA MUNCUL AKUN BARU — FAKTA KEBERADAAN WARDAH DI YOGYAKARTA BERSAMA IZ TETAP KOKOH BELUM TERBANTALKAN  
KETUA DPC GERINDRA KOTA BIMA KHALID BIN WALID LEPAS 14 ANGGOTA PESERTA DIKLAT LASKAR GERINDRA NTB  
GAZALI TEGAS TIDAK DIAM LAGI: DIGEROGOTI RENTENIR TOFAN RATUSAN JUTA, TIGA LAPORAN DIAJUKAN SEKALIGUS
KSBSI NTB LAPORKAN OKNUM PT BGR LOGISTIK KE POLDA NTB: DUGAAN PENYEKAPAN, PENELANTARAN, HINGGA PERBUDAKAN MODERN — KORBAN KRITIS KARENA SAKIT GINJAL
Polisi Bima kota Digerebek Selingkuh! Pelakor Ucap Kok Ribut, Suaminya Saya Bawa Lari..!
LAPORAN FUI BIMA RAYA KE POLRES BIMA KOTA: KONTEN KREATOR “BAJAK LAUT” MARAH SERANG WARTAWAN — TUDUH FITNAH, UNGGAH ULANG VIDEO, ANCAM LAPOR BALIK, SERTA MINTA TES URINE
Warga Keluhkan Aktivitas Pembelian BBM Menggunakan Jerigen di SPBU 14.255.580 Kabupaten Agam
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:55

Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:22

Kapolres Kuansing Pimpin Apel Siaga Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tekankan Kesiapsiagaan Personel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17

Polsek Kuantan Hilir Tangkap DPO Kasus Narkotika, Sita Sejumlah Barang Bukti

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:11

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15

DUA TERDUGA PENGANIAYAAN DI PASAR TENTE, DISERAHKAN KELUARGA KE POLRES BIMA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 02:29

Semangat Membara, Tim AH03 Football Club Kuantan Singingi Bertolak ke Tour Nasional Semarang 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:26

Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Ilimedo Bukan Barang Dagangan: WALHI NTT dan WTM Desak Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:23

SMA PMT Prof. Dr. Hamka Padang Go Nasional, Raih Prestasi Membanggakan pada Kejuaraan Daerah FORBASI Sumatera Barat 2026

Berita Terbaru

Berita

RAT KOPSBARA Bersama Dinas Koperasi Muara Enim

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:11