KOTA BIMA
–//Tintapos.com//
JUMAT, 21 AGUSTUS 2026
Suasana semakin memanas menyusul pelaporan tiga akun media sosial ke Polres Bima Kota oleh Forum Umat Islam (FUI) Bima Raya pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pelaporan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/125/VIII/2026/Res Bima Kota ini memicu reaksi keras dari salah satu pihak yang dilaporkan, yaitu konten kreator yang dikenal dengan nama akun BL / Bajak Laut. Dalam unggahan videonya, BL tidak hanya menuduh wartawan senior Rizal Azharil Ghozali memanasi situasi dan memfitnahnya, tetapi juga melontarkan permintaan yang mengejutkan: meminta FUI agar menyuruh Rizal melakukan tes urine, bahkan menduga Rizal terlibat narkoba
Dalam video yang diunggahnya, BL menyampaikan ketidak terimaannya atas langkah FUI Bima Raya yang melaporkannya ke aparat penegak hukum. Menurut penuturannya, persoalan ini bermula dari wartawan senior Rizal Azharil Ghozali yang dinilai telah memanasi situasi terkait konten yang dibuatnya bersama akun Cici Ketiga. BL juga menegaskan telah meminta maaf secara terbuka atas konten tersebut kepada masyarakat Kabupaten Bima.
Namun, BL menuduh Rizal telah memfitnahnya dan justru mengunggah kembali video lama yang sudah ia hapus dan minta maaf, sehingga konten tersebut kembali menyebar dan memicu keresahan baru. Karena hal itu, BL secara tegas menyatakan akan melaporkan balik Rizal Azharil Ghozali ke aparat penegak hukum atas tuduhan pemfitnahan tersebut.
Pernyataan BL semakin mengejutkan ketika ia menambahkan permintaan yang tidak terduga kepada FUI Bima Raya:
“Saya juga minta kepada FUI, suruh Rizal itu tes urine. Mungkin narkoba Rizal itu,” ujar BL dalam unggahan videonya.
Pernyataan ini menjadi sorotan baru karena secara langsung menduga adanya keterlibatan narkoba terhadap wartawan tersebut tanpa disertai bukti yang jelas. Hal ini berpotensi memperluas konflik yang semula hanya berkaitan dengan konten media sosial menjadi isu yang lebih luas dan sensitif.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pelaporan yang dilakukan FUI Bima Raya ternyata tidak hanya menargetkan satu akun saja. Tiga akun sekaligus diseret ke ranah hukum, yaitu: BL (Bajak Laut),Cici Ketiga,Pace
Ketiga akun tersebut dinilai kerap menggunakan bahasa yang tidak senonoh, tidak pantas, dan menyinggung perasaan masyarakat di ruang publik melalui media sosial Facebook. Hal inilah yang mendorong FUI Bima Raya untuk melaporkan ketiganya secara resmi ke Polres Bima Kota agar ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima Kota, Rizal Azharil Ghozali, maupun FUI Bima Raya belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan pemfitnahan, rencana pelaporan balik, maupun permintaan tes urine dan dugaan narkoba yang disampaikan BL. Proses penanganan laporan FUI Bima Raya pun masih berjalan dan belum ada kepastian jadwal pemanggilan pihak-pihak yang dilaporkan.
Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat karena melibatkan unsur kebebasan berekspresi di media sosial, norma kesusilaan, hingga saling tuduh dan ancaman lapor balik antar pihak, serta munculnya isu baru terkait dugaan narkoba. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari pihak berwenang maupun pihak-pihak yang terlibat.
Red.




















