MATARAM
– //Tintapos.com//
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KORWIL KSBSI NTB) melayangkan pernyataan sikap resmi sekaligus laporan pidana ke Markas Kepolisian Daerah NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis, 26 Agustus 2026. Laporan ini ditujukan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum manajemen PT BGR Logistik Indonesia wilayah Ampenan, Mataram, terhadap seorang pekerja bernama Irfansyah. Kasus ini dinilai bukan sekadar perselisihan ketenagakerjaan biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan murni dan praktik perbudakan modern.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan KSBSI NTB, peristiwa ini bermula sejak 10 Desember 2025 hingga Juli 2026. Saudara Irfansyah diduga diculik secara paksa dari tempat tinggalnya di Kota Bima, kemudian dikurung di lingkungan perusahaan di Ampenan. Pihak perusahaan diduga menyita ponsel milik korban secara ilegal, memutus akses komunikasi dengan dunia luar, dan yang paling memprihatinkan — selama berbulan-bulan korban tidak pernah diberi makan dan minum oleh pihak perusahaan. Korban hanya bertahan hidup dari bantuan uang yang dikirimkan istrinya melalui pinjaman di mana-mana.
Kekejaman tersebut mencapai puncaknya ketika anak kandung korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat korban memohon sambil menangis untuk diizinkan pulang menemui anaknya, pihak manajemen justru menolak dengan dingin. Akibat penyiksaan psikis dan penelantaran fisik yang berlangsung berbulan-bulan, kini Saudara Irfansyah terbaring kritis di Bima dengan diagnosa Bengkak Ginjal (Hidronefrosis) dan Batu Ginjal berukuran 1,57 cm
Dalam laporan yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda NTB, KSBSI NTB menuduh oknum PT BGR Logistik Indonesia melanggar beberapa pasal pidana:Pasal 333 KUHP Perampasan Kemerdekaan / Penyekapan Berat,Pasal 368 KUHP Pemerasan,Pasal 372/362 KUHP Perampasan Hak Milik Pribadi / Penggelapan
“Kami tegaskan kepada publik, ini bukan lagi sekadar perselisihan ketenagakerjaan atau masalah internal industrial. Ini adalah kejahatan kemanusiaan murni dan praktik perbudakan modern yang dilegalkan oleh arogansi korporasi di atas tanah Nusa Tenggara Barat!” — tegas pernyataan resmi KSBSI NTB.
Merespons kejahatan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan ini, KSBSI NTB menyampaikan lima tuntutan resmi:Pertama, laporan ini telah dikirimkan ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) PBB dan Komnas HAM RI, dengan tembusan kepada Kementerian Ketenagakerjaan serta Menteri BUMN. Kasus ini dibawa ke panggung internasional karena dinilai telah melanggar Konvensi ILO tentang Kerja Paksa dan Hak Asasi Manusia.
Kedua, meminta Menteri BUMN segera turun tangan, mengevaluasi total, dan memecat seluruh jajaran manajemen PT BGR Logistik di Ampenan yang terlibat. Perusahaan plat merah tidak boleh diisi oknum yang bertindak seperti penjajah terhadap buruh Indonesia.
Ketiga, mendesak penyidik Ditreskrimum Polda NTB segera melakukan penggeledahan dan penyitaan ponsel milik korban yang disembunyikan perusahaan agar barang bukti tidak dimusnahkan.
Keempat, mengingat kondisi fisik korban yang kritis di Bima, meminta Polda NTB melakukan pemeriksaan langsung di tempat perawatan korban agar tidak menambah penderitaannya.
Kelima, KSBSI NTB menyatakan perang total terhadap segala bentuk penindasan buruh. Jika tidak ada tindakan nyata, siap menggerakkan aksi massa solidaritas buruh terbesar di NTB untuk mengepung kantor perusahaan tersebut.
“Buruh adalah manusia yang dilindungi konstitusi, bukan binatang buruan yang bisa disekap dan dibiarkan kelaparan! Hukum harus tegak, darah kemanusiaan tidak bisa ditawar!”
“Satu Buruh Terluka, Seluruh Buruh Terluka.
Red.




















