RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

KSBSI NTB LAPORKAN OKNUM PT BGR LOGISTIK KE POLDA NTB: DUGAAN PENYEKAPAN, PENELANTARAN, HINGGA PERBUDAKAN MODERN — KORBAN KRITIS KARENA SAKIT GINJAL

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM

 – //Tintapos.com//

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KORWIL KSBSI NTB) melayangkan pernyataan sikap resmi sekaligus laporan pidana ke Markas Kepolisian Daerah NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis, 26 Agustus 2026. Laporan ini ditujukan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum manajemen PT BGR Logistik Indonesia wilayah Ampenan, Mataram, terhadap seorang pekerja bernama Irfansyah. Kasus ini dinilai bukan sekadar perselisihan ketenagakerjaan biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan murni dan praktik perbudakan modern.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan KSBSI NTB, peristiwa ini bermula sejak 10 Desember 2025 hingga Juli 2026. Saudara Irfansyah diduga diculik secara paksa dari tempat tinggalnya di Kota Bima, kemudian dikurung di lingkungan perusahaan di Ampenan. Pihak perusahaan diduga menyita ponsel milik korban secara ilegal, memutus akses komunikasi dengan dunia luar, dan yang paling memprihatinkan — selama berbulan-bulan korban tidak pernah diberi makan dan minum oleh pihak perusahaan. Korban hanya bertahan hidup dari bantuan uang yang dikirimkan istrinya melalui pinjaman di mana-mana.

Kekejaman tersebut mencapai puncaknya ketika anak kandung korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat korban memohon sambil menangis untuk diizinkan pulang menemui anaknya, pihak manajemen justru menolak dengan dingin. Akibat penyiksaan psikis dan penelantaran fisik yang berlangsung berbulan-bulan, kini Saudara Irfansyah terbaring kritis di Bima dengan diagnosa Bengkak Ginjal (Hidronefrosis) dan Batu Ginjal berukuran 1,57 cm

Dalam laporan yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda NTB, KSBSI NTB menuduh oknum PT BGR Logistik Indonesia melanggar beberapa pasal pidana:Pasal 333 KUHP Perampasan Kemerdekaan / Penyekapan Berat,Pasal 368 KUHP Pemerasan,Pasal 372/362 KUHP Perampasan Hak Milik Pribadi / Penggelapan

Baca Juga:  Warga Keluhkan Aktivitas Pembelian BBM Menggunakan Jerigen di SPBU 14.255.580 Kabupaten Agam

“Kami tegaskan kepada publik, ini bukan lagi sekadar perselisihan ketenagakerjaan atau masalah internal industrial. Ini adalah kejahatan kemanusiaan murni dan praktik perbudakan modern yang dilegalkan oleh arogansi korporasi di atas tanah Nusa Tenggara Barat!” — tegas pernyataan resmi KSBSI NTB.

Merespons kejahatan yang dinilai melampaui batas kemanusiaan ini, KSBSI NTB menyampaikan lima tuntutan resmi:Pertama, laporan ini telah dikirimkan ke Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) PBB dan Komnas HAM RI, dengan tembusan kepada Kementerian Ketenagakerjaan serta Menteri BUMN. Kasus ini dibawa ke panggung internasional karena dinilai telah melanggar Konvensi ILO tentang Kerja Paksa dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, meminta Menteri BUMN segera turun tangan, mengevaluasi total, dan memecat seluruh jajaran manajemen PT BGR Logistik di Ampenan yang terlibat. Perusahaan plat merah tidak boleh diisi oknum yang bertindak seperti penjajah terhadap buruh Indonesia.

Ketiga, mendesak penyidik Ditreskrimum Polda NTB segera melakukan penggeledahan dan penyitaan ponsel milik korban yang disembunyikan perusahaan agar barang bukti tidak dimusnahkan.

Keempat, mengingat kondisi fisik korban yang kritis di Bima, meminta Polda NTB melakukan pemeriksaan langsung di tempat perawatan korban agar tidak menambah penderitaannya.

Kelima, KSBSI NTB menyatakan perang total terhadap segala bentuk penindasan buruh. Jika tidak ada tindakan nyata, siap menggerakkan aksi massa solidaritas buruh terbesar di NTB untuk mengepung kantor perusahaan tersebut.

“Buruh adalah manusia yang dilindungi konstitusi, bukan binatang buruan yang bisa disekap dan dibiarkan kelaparan! Hukum harus tegak, darah kemanusiaan tidak bisa ditawar!”

“Satu Buruh Terluka, Seluruh Buruh Terluka.

 

Red.

 

 

Berita Terkait

Polisi Bima kota Digerebek Selingkuh! Pelakor Ucap Kok Ribut, Suaminya Saya Bawa Lari..!
LAPORAN FUI BIMA RAYA KE POLRES BIMA KOTA: KONTEN KREATOR “BAJAK LAUT” MARAH SERANG WARTAWAN — TUDUH FITNAH, UNGGAH ULANG VIDEO, ANCAM LAPOR BALIK, SERTA MINTA TES URINE
Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Subsidi Operasional Trans Padang, Kelebihan Pembayaran Capai Rp5,29 Miliar
Warga Keluhkan Aktivitas Pembelian BBM Menggunakan Jerigen di SPBU 14.255.580 Kabupaten Agam
BPN BERALASAN MASIH ANALISA, LALU SIAPA YANG TERBITKAN SERTIFIKATNYA? BAPEKA-NTB BERI WAKTU 2 HARI, SENIN DEPAN SIAP AKSI DI DEPAN KANTOR
WALHI NTT Desak Transparansi Pembangunan Vila dan Galangan Kapal di Wairterang yang Berpotensi Mengancam Ekosistem dan Warga Pesisir*
KISAH PILU DI KOTA BIMA: ANAK DITOLAK AYAHNYA YANG BERSTATUS PNS, SOSOK IBU AKAN MENANTANG TES DNA
KASUS VIRAL: ISTRI SAH (RP) MENDATANGI KANTOR BRI, DESAK PEMBERHENTIAN SECARA TIDAK TERHORMAT KEPADA SAUDARI SENIA (SW) TETAP DAN PENGEMBALIAN SEMUA PEMBERIAN; TERUNGKAP BABAK BARU DAN BUKTI BARU.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru