KOTA BIMA –//Tintapos.com//– Jumat, 31 Juli 2026 – Seharusnya SPKT menjadi pintu yang membuka rasa aman bagi setiap warga yang datang mencari keadilan. Namun kenyataan pahit justru dialami Kepala Perwakilan Media Tinta Pos Wilayah Nusa Tenggara Barat Adim. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 30 Juli 2026 di Polres Bima Kota, saat ia hendak datang untuk melaporkan dugaan praktik perjudian yang berlangsung secara terang-terangan di wilayahnya, ia justru disambut nada tinggi, penolakan, hingga ancaman kekerasan dari oknum yang seharusnya melayani masyarakat.
Kejadian bermula saat Adim baru saja tiba di lokasi untuk menyampaikan laporan tersebut, lalu melihat sekelompok pemuda tampak gelisah ingin melaporkan kasus penganiayaan. Dari percakapan yang terdengar, petugas meminta mereka memanggil orang tua terlebih dahulu. Dengan niat baik, Adim menyampaikan usulan: “Terima dulu laporannya sebagai catatan awal, baru kemudian bisa diatur urusan visum maupun pendampingan orang tuanya.”
Alih-alih ditanggapi penjelasan, petugas langsung menukas tinggi: “Saya selamatkan dulu korbannya, kamu siapa sampai mengatur-ngatur pekerjaan saya.”
Dengan nada tetap santun Adim menjawab: “Sama sekali tidak mengatur Bapak, saya wartawan yang juga ingin melapor.” Namun jawaban yang diterima justru makin tertutup dan menantang: “Walau kamu media, buat apa kamu di sini. Eh salah orang kamu ya, saya tidak takut dengan kamera kalian, sana pergi!”
Belum selesai suasana mereda, datang oknum lain yang kondisinya terlihat sangat tidak wajar: berjalan oleng, tidak bersepatu, seragam tidak rapi, tangan memegang gelas plastik kosong. Tanpa basa-basi langsung menghampiri sambil membentak: “Mau apa kamu hah? Mabuk kamu, mabuk kamu!”
“Bapaklah yang terlihat tidak sadar, bukan saya,” tegas Adim membalas.
Tanggapan itu justru membuat oknum makin berapi-api, mendekatkan wajah sambil menghembuskan napas keras persis di depan muka Adim, membuktikan dugaan bahwa dirinya sedang dalam pengaruh alkohol. Tak lama kemudian kedua oknum yang bertugas malam itu tampak serempak maju seolah hendak melakukan kekerasan. Beruntung petugas piket dari Intelkam sigap melerai sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Suasana benar-benar aman saat Komandan Jaga turun tangan menegur tegas anggotanya.
“Kami ini datang membawa kepentingan masyarakat, ingin melaporkan perjudian yang sudah sangat mencolok, sekaligus menyampaikan hal baik demi kelancaran pelaporan pemuda lain. Kami ini selama ini mitra kepolisian yang saling menguatkan, kok diperlakukan seolah musuh? Apakah benar begini cara menyambut warga yang ingin menegakkan aturan?” ungkap Adim menyayangkan kejadian itu.
Ia memahami betul aturan bahwa korban di bawah umur memang wajib didampingi orang tua, namun hal itu seharusnya disampaikan dengan penjelasan yang baik, bukan berubah menjadi permusuhan. “Bayangkan jika tidak ada rekan yang sigap menahan, entah apa yang terjadi. Ini terjadi di ruang pelayanan, apakah ini sesuai SAP atau SOP yang diajarkan di pendidikan kepolisian?” tegasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pimpinan Umum Media Nasional Tinta Pos, Zulhendri, S.P menyampaikan sikap tegas:
“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras perlakuan tidak pantas ini. Tindakan intimidasi, penolakan, hingga dugaan pengaruh alkohol saat sedang bertugas adalah pelanggaran berat. Kami meminta pimpinan Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan secara terbuka, transparan, dan menindak tegas oknum yang bersalah sesuai peraturan kedinasan maupun hukum yang berlaku. Media Tinta Pos tidak akan diam melihat jurnalisnya dihalangi menjalankan tugas maupun diintimidasi, demi tegaknya kebenaran dan pelayanan yang benar-benar melayani rakyat, kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.”
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, lepas dari tekanan maupun gangguan pihak mana pun demi kepentingan masyarakat luas. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengamanatkan kepolisian untuk menjaga keamanan dan kemudahan kerja pers, bukan justru menghalangi maupun menakut-nakuti.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan maupun penjelasan resmi dari jajaran pimpinan Polres Bima Kota. Masyarakat menunggu tanggapan dan menanti langkah nyata agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan nama baik institusi tetap terjaga.
Red.




















