RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran Media, Dinas PUTR Nias Selatan Tuai Kritik

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 14/05/2026 — Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan yang tidak merealisasikan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan media online maupun media cetak.

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan, Kasiaro Ndruru, mengakui adanya alokasi anggaran publikasi dalam dokumen resmi dinas saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa (12/05/2026).

Dalam dokumen tersebut tercatat belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp142,4 juta, serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp35,7 juta. Namun hingga kini, anggaran tersebut disebut tidak direalisasikan kepada media.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD semestinya digunakan sesuai peruntukan dan prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah insan pers menilai sikap Dinas PUTR Nias Selatan terkesan mengabaikan peran media sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

“Media bukan musuh pemerintah. Pers adalah pilar demokrasi dan corong informasi publik. Kalau anggaran media sudah tersedia tetapi tidak direalisasikan, publik berhak mempertanyakan pengelolaannya,” ujar salah seorang wartawan di Nias Selatan.

Selain menjadi sorotan publik, persoalan tersebut juga dinilai berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Baca Juga:  Tolak Keterlibatan Tanpa Mandat PBB – Forum Purnawirawan TNI Sampaikan Panggilan Moral untuk Kedaulatan Bangsa

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, pengelolaan anggaran daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa seluruh belanja daerah wajib dilaksanakan sesuai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Jika anggaran publikasi telah dianggarkan namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka hal itu berpotensi menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Pihak wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Nias Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan tidak direalisasikannya anggaran publikasi media tersebut.

Masyarakat dan insan pers berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat lebih terbuka serta menjunjung kemitraan dengan media sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan dan keterbukaan informasi publik di daerah. (Deni Zega)

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru