RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Dody Fitrawan, S.A.P,. M.M Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kuantan Singingi

Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran Media, Dinas PUTR Nias Selatan Tuai Kritik

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, //TintaPos.Com// – 14/05/2026 — Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan yang tidak merealisasikan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan media online maupun media cetak.

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan, Kasiaro Ndruru, mengakui adanya alokasi anggaran publikasi dalam dokumen resmi dinas saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Selasa (12/05/2026).

Dalam dokumen tersebut tercatat belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp142,4 juta, serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp35,7 juta. Namun hingga kini, anggaran tersebut disebut tidak direalisasikan kepada media.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD semestinya digunakan sesuai peruntukan dan prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah insan pers menilai sikap Dinas PUTR Nias Selatan terkesan mengabaikan peran media sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

“Media bukan musuh pemerintah. Pers adalah pilar demokrasi dan corong informasi publik. Kalau anggaran media sudah tersedia tetapi tidak direalisasikan, publik berhak mempertanyakan pengelolaannya,” ujar salah seorang wartawan di Nias Selatan.

Selain menjadi sorotan publik, persoalan tersebut juga dinilai berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 3 disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers juga berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Baca Juga:  Polsek Batuceper Amankan 49.500 Butir Tramadol Ilegal, Diduga Jaringan Peredaran Obat Keras

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, pengelolaan anggaran daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa seluruh belanja daerah wajib dilaksanakan sesuai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Jika anggaran publikasi telah dianggarkan namun tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka hal itu berpotensi menjadi perhatian aparat pengawasan internal maupun penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Pihak wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Nias Selatan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan tidak direalisasikannya anggaran publikasi media tersebut.

Masyarakat dan insan pers berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat lebih terbuka serta menjunjung kemitraan dengan media sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan dan keterbukaan informasi publik di daerah. (Deni Zega)

Berita Terkait

KETUA UMUM GANISA: Mengajak Seluruh Masyarakat Indonesia Peduli Generasi Penerus Bangsa Bersama kita Wujudkan Indonesia Emas
BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa
Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat di Kelurahan Muara Lembu, diduga Milik Rauf Tak Tersentu Hukum, APH Diminta Tindak Tegas..
Membongkar Skandal Pajak ‘Siluman’ BPKAD Kota Bima: Diduga Jadi Modus Amankan Mafia Tanah Reklamasi Amahami!.p
LPPK-NTB AKSI DI BRI CABANG BIMA: TOLAK PRAKTIK ASURANSI YANG TAK BERDASAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASYARAKAT ,HANYA MENGUNTUNGKAN BANK
Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan
Direktur Adomart Yudi Siswanto Resmikan Cabang Ketiga di Jati, Perluas Layanan untuk Masyarakat Kota Padang
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:53

BAZNAS Kota Padang Buka Program Bantuan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:38

Pengurus Pusat UAR Tegaskan Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Bencana Kekeringan

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:23

Antisipasi Kelangkaan dan Kemacetan, Personel Polsek Deli Tua Gencarkan Monitoring serta Pengaturan Lalu Lintas di SPBU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:06

Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Sengketa Harta Gono-Gini Rumah KPR dalam Webinar Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:01

HUT ke-58 BPJS Kesehatan:Menjaga Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:05

DPRD KOTA BIMA TANGGAPI ASPIRASI FUI: DORONG REVISI PERDA KETERTIBAN UMUM SECARA MENYELURUH

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:33

PBB Gratis Ditarget Berlaku Januari 2027, Pemkab Bondowoso Verifikasi 460 Ribu Warga Desil 1

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16

Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus 88 dan Polda Sumbar Dalami Motif Pelaku

Berita Terbaru