Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (21/7/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga Berinisial RAS(33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Laporan diterima berdasarkan LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Pelapor menyatakan bahwa uang hasil penjualan buah kelapa sawit senilai Rp 25.825.000,00 yang dititipkan kepada terlapor berinisial RGM(22), telah digelapkan,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, saat pelaku menghubungi korban dan mengaku bahwa uang yang dipercayakan kepadanya telah hilang. Setelah dilakukan pencarian dan mediasi, pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 15.000.000,00 secara bertahap. Namun, pada 09 Juli 2025, pelaku diketahui melarikan diri dan tidak dapat dihubungi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Melalui proses penyelidikan, saksi-saksi telah diperiksa, termasuk dua orang saksi pemuat sawit berinisial RAS(25) dan SH(26). Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 05 Juli 2025 juga telah diamankan.

Baca Juga:  SERENTAK! 3 Saksi Tambahan Akan Datangi Polisi Hari Jumat – Kasus Rentenir Illegal Bima Masuk Tahap Pemenuhan Bukti

“Pada hari Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke Polsek Kuantan Mudik membawa langsung terduga pelaku, RGM(22),” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Petugas kemudian melakukan penangkapan secara resmi disertai Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan.

Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan dan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri guna penanganan hukum selanjutnya.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Lapak Baru Berdiri di Batang Arau, Padahal Ada Plang Larangan Berjualan, Kadis Pariwisata Disorot Masyarakat
PORTAL JALAN MENUJU TANAH MAS AKHIRNYA DIBUKA, AKSES MOBIL DAMKAR SEMPAT TERHAMBAT
Polsek Cerenti Tertibkan 8 Rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman
Duduk Bersama Warga, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Andra Nosa S, H., M. H Garansi Kamtibmas Aman dan Kondusif
Polsek Singingi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan Kepolisian 110, Dua Rakit Peti Ditindak
Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga, Kapolsek Kuantan Hilir Gelar Kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Dua Rakit PETI di Sekitar Venue Dayung Kebun Nopi
Polsek Cerenti Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Batang Kuantan, Dua Rakit Dimusnahkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:00

Genset Mini, Rampok Miliaran: Mega Proyek RSUD, DAK 170 Miliar Di duga Seret Petinggi Daerah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:27

DIDUGA PEMOTONGAN DANA P3-TGAI 2026 DI BIMA-DOMPU, LP2SDA SIAP LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:31

Muklisin Dorong Sekolah Rakyat Jadi Jalan Anak Kuansing Raih Masa Depan Lebih Baik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:29

WALAU TAK SEBESAR HARAPAN, TAPI PENUH KETULUSAN — BPJS KESEHATAN BIMA SALURKAN BANTUAN PEMUGARAN MUSHOLLAH RIADU SHOALIHIN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:50

BAPEKA-NTB BUKA KAIN KAFAN ASET NEGARA YANG HILANG DI BIMA — MAHKAMAH AGUNG & KEJATI DIY SIAP TINDAK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:29

BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT KERJA, BAHAS RAPERDA PRAKARSA DPRD TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:53

Aroma Korupsi Pengadaan Genset Rp.4,8 Miliar RSUD Kota bima: Aktifis Laporkan ke Kejari Bima.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:24

SKANDAL RSUD KOTA BIMA: Pengadaan Genset 4,8 Miliar Diduga “MARK’ UP” Dan Libatkan Perusahaan cangkang.!!

Berita Terbaru