RIOKASYTERWANDRA, S.Sos, MM Kasatpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kuantan Singingi

Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sawit Rp 25.825.000,00, Berhasil di Amankan Polsek Kuantan Mudik

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing //TintaPos.Com// – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (21/7/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga Berinisial RAS(33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Laporan diterima berdasarkan LP/08/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Pelapor menyatakan bahwa uang hasil penjualan buah kelapa sawit senilai Rp 25.825.000,00 yang dititipkan kepada terlapor berinisial RGM(22), telah digelapkan,” ungkap Kapolsek Kuantan Mudik.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, saat pelaku menghubungi korban dan mengaku bahwa uang yang dipercayakan kepadanya telah hilang. Setelah dilakukan pencarian dan mediasi, pelaku sempat berjanji akan mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 15.000.000,00 secara bertahap. Namun, pada 09 Juli 2025, pelaku diketahui melarikan diri dan tidak dapat dihubungi.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Melalui proses penyelidikan, saksi-saksi telah diperiksa, termasuk dua orang saksi pemuat sawit berinisial RAS(25) dan SH(26). Barang bukti berupa nota penjualan sawit tertanggal 05 Juli 2025 juga telah diamankan.

Baca Juga:  Dibatasi Kecepatan 20 Km/Jam,Bila Melanggar Siap Siap Di Tindak Dan Mendapatkan Sanksi

“Pada hari Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke Polsek Kuantan Mudik membawa langsung terduga pelaku, RGM(22),” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Petugas kemudian melakukan penangkapan secara resmi disertai Surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan.

Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan dan telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri guna penanganan hukum selanjutnya.” Pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Sijunjung Tak Terbendung, Adanya Dugaan Oknum Polisi Jadi Pemodal
Masyarakat Koto Baru Menanti Keadilan, Pemkab Kuansing Gelar Rapat Penyelesaian Persoalan dengan PT RAPP
RIBUAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA ADAT KOTO BARU TANAM BIBIT SAWIT DI LAHAN ULAYAT YANG DIKUASAI PT RAPP
WARGA LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI AMUT OLEH LIMBAH CAIR PKS PT MAS DI TANJUNG PAUH
Kunjungi Posko Karhutla 04 Sako, Kapolres Banyuasin Beri Dukungan dan Apresiasi kepada Petugas
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Warga Rohil
Kaposek Kuantan Hilir Lakukan Restorative Justice (RJ) Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Aktivitas PETI Merajalela, Kapolres Pasaman Barat Masih Diam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:22

KETUA UMUM GARDA MUDA REVOLUSIONER SIAP TINDAK LANJUTI TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN LINGKUNGAN, SOMASI PT PELITA INSAN TIMUR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:57

Dukung Fakta Media Tinta Pos, LSM NTB Akan Usut Tuntas & Laporkan Jaringan TPPO Vina ke Mabes Polri

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

KSATRIA MUDA MERAH PUTIH KOTA BIMA AKBAR INVALIDE BANGUN GERAKAN BERSAMA KELUARGA KORBAN — DESAK CV. GARUDA BERTANGGUNG JAWAB ATAS BURUH HARIAN CACAT PERMANEN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:04

Akbar Invalide Kritik Keras Kinerja Kejari Bima, Soal Sera Suba Dinilai Jalan di Tempat.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:57

KABAG PBJ KOTA BIMA IRWANSYAH, MAP BUKA SUARA TEGAS: SAYA TIDAK BERWENANG MENGUBAH DPA MAUPUN PANGKAS ANGGARAN — PROYEK RSUD PROSES PENGADAAN CACAT KARENA RUP TIDAK SESUAI DPA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:47

BAPEKA-NTB HADIR DI RDP DPRD KOTA BIMA, SELURUH ANGGOTA KOMISI I HADIR — JANJI EVALUASI & SIAP KELUARKAN REKOMENDASI PENGHENTIAN SEMENTARA, DESAK DPRD LAPORKAN TINDAK PIDANA PERUSAKAN ASET DAN PELANGGARAN ATURAN CSR

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13

BARA NTB GELAR AKSI SOROTI BOBROKNYA MANAJEMEN PT PLN NUSA DAYA NTB, DESAK PEMBERHENTIAN DIREKTUR HINGGA EVALUASI TOTAL SISTEM KERJA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:26

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Bencana: Transparansi dan Integritas Harus Dikawal

Berita Terbaru